Jupri Sesalkan Aksi Solidaritas KPU Bandarlampung Terhadap Arief Budiman

Redaksi

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas 5 Komisioner KPU Kota Bandarlampung terhadap Komisioner KPU RI Arief Budiman yang diberhentikan dari posisi Ketua KPU RI. Foto: Story WhatsApp Ika Kartika

Aksi solidaritas 5 Komisioner KPU Kota Bandarlampung terhadap Komisioner KPU RI Arief Budiman yang diberhentikan dari posisi Ketua KPU RI. Foto: Story WhatsApp Ika Kartika

Bandarlampung (Netizenku.com): Mantan Komisioner KPU Kabupaten Mesuji menyesalkan sikap 5 Komisioner KPU Kota Bandarlampung terhadap Komisioner KPU RI Arief Budiman yang diberhentikan dari posisi Ketua KPU RI.

Arief Budiman dikenakan sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (13/1).

Putusan DKPP RI atas perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020, Jupri sebagai pihak Pengadu melaporkan Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan yang disiarkan lewat media sosial tersebut, Anggota DKPP Ida Budhiati juga mempersoalkan Surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI.

Atas putusan tersebut kelima Komisioner KPU Bandarlampung memberikan dukungan terhadap Arief Budiman lewat media sosial.

Jupri menghargai sikap Komisioner KPU Bandarlampung hanya saja dia menyesalkan karena empati bagi Arief Budiman disebar melalui media sosial Story WhatsApp (WA) masing-masing komisioner.

\”Kalau mau berempati bisa lewat Grup WA atau japri (jalur pribadi atau chatt pribadi) kepada yang bersangkutan langsung, kan lebih indah. Tapi itu hak mereka, monggo,\” kata Jupri dalam pesan WA yang diterima Netizenku, Kamis (14/1).

Menurut Jupri, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu merupakan pelaksana teknis sehingga tidak perlu berimprovisasi.

\”Mestinya enggak usah pakai gerakan \’gituanlah, publik tahu kok kalau soal integritas KPU sekarang seperti apa. Jadikan saja peristiwa ini sebagi pembelajaran ke depan agar lebih baik ke depannya,\” tutup Jupri. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB