Pringsewu (Netizenku.com): Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan pihak Kecamatan Pagelaran melakukan operasi yustisi terkait penerapan Penegakan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Operasi kali ini digelar di kawasan Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan dipimpin oleh Kapolsek, AKP Safri Lubis, SH, dengan didampingi Camat setempat, Bahrudin, SE, dan KUPT Puskesmas, Subani, SKM.
“Lebih kurang 2 jam melakukan operasi lebih dari empat puluh pelanggar berhasil dijaring karena abai prokes,” ujar Kapolsek Pagelaran, AKP Safri Lubis, SH, saat ditemui seusai kegiatan, Kamis (10/6).
Menurutnya, mayoritas pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker saat melaksanakan aktivitas di tempat keramaian, kemudian sebagian lainnya membawa masker, namun tidak dipakai dengan cara yang benar.
“Sebagian besar tidak membawa masker, namun ada juga yang membawa tetapi tidak dipakai dengan benar, seperti hanya dikantongi, digantungkan di leher atau dipakai di dagu,” tutur AKP Safri Lubis.
Kapolsek menjelaskan, bagi pelanggar yang terjaring dalam operasi langsung diberikan sanksi di tempat sesuai dengan peraturan Bupati Pringsewu nomor 38 tahun 2020.
“Dari 45 pelanggar yang terjaring, 25 diberikan teguran, 11 diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional dan 9 lainnya diberikan sanksi puhs-up,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, selain hanya memberikan sanksi, tim gabungan juga membagikan masker, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan program vaksinasi, sebagai salah satu upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Selain itu, AKP Safri Lubis juga mengungkapkan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Angka penyebaran virus Covid-19 masih tinggi, kami imbau masyarakat untuk terus disiplin prokes dengan menerapkan prilaku 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. (Rz/len)