Bandarlampung (Netizenku): Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI), Ninik Rahayu didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung di Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (3/4) kemarin. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman minta pihak Lapas untuk memenuhi kebutuhan para warga binaan.
Dalam kunjungannya, pihak Ombudsman menanyakan keluhan yang dialami para narapidana (napi) selama menjalani hukuman di Lapas.
Ninik Rahayu mengatakan, kunjungan ini juga merupakan sosialisasi informasi mengenai hak dan tata cara mendapatkan hak. Menurut dia, sosialisasi yang yang menjadi kewajiban petugas Lapas kepada warga binaan masih sangat minim dilakukan. “Informasinya masih bersifat personal, kalau ada yang bertanya dijelasin, tapi masih juga ada yang merasa tidak jelas informasinya, seperti alasan mengapa Justise Colaboration (JC)-nya di tolak, termasuk pengurangan masa hukuman,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com pada Jumat (6/4).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan kejadian yang seharusnya tidak ada dalam Lapas. Ditempat itu, ada warga binaan yang masih membeli air minum dengan harga 15 ribu rupiah perhatiannya. Atas temuan tersebut, Ombudsman sangat menyesalkan keterbatasan yang diterima penghuni Lapas, mengingat anggaran dari pemerintah ada.
“Padahal, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan menyatakan, bahwa warga binaan permasyarakatan mempunyai hak mendapatkan pengurangan masa tahanan, mendapatkan kesempatan berasimilasi seperti cuti keluarga, bebas bersyarat, hingga cuti jelang bebas. Jadi, sudah seharusnya semua menjadi tanggung jawab Lapas dalam menyelesaikan kebutuhan para tahanan. Begitu juga terkait informasi sesuai amanat Undang-undang” pungkasnya.(Agis)