Bandarlampung (Netizenku.com): Dua orang jurnalis di Bandarlampung mendapat intimidasi dari tiga orang satpam di depan Kantor BPN Kota Bandarlampung. Dua orang jurnalis tersebut berasal dari media Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24/1).
Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 WIB, saat dua orang wartawan ingin meliput kelompok masyarakat yang mendatangi kantor BPN Bandarlampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang yang hingga kini belum terbit. Padahal telah didaftarkan sejak tahun 2017.
Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan orang dari pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang satpam wanita itu langsung merampas handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto hingga eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.
“Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,” kata satpam wanita tersebut.
Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, yakni puluhan pokmas yang mendatangi kantor BPN.
“Tidak bisa, ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, enggak bisa mbak larang-larang,” ujarnya.
Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang diambil sebelumnya.
“Hapus -hapus itu, silahkan pergi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Bandarlampung belum memberikan keterangan atas kejadian yang mengganggu kerja jurnalistik tersebut.(Agis)








