Oknum Pegawai BRI Tilep Setoran Hingga Rp1 M Lebih

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Dicky Kurniawan,  alias Deki bin Iskandar Gumay (37) warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi,  Kabupaten Lampung Utara diamankan Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di Bank BRI Unit Pajarbulan Kecamatan Waytenong, dengan kerugian mencapai Rp1.131.999.181.
Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, dan sejumlah perwira Polres setempat,  dalam ekpose di Mako Polres setempat Rabu (28/11) mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar laporan polisi (LP) nomor 404/VIII/2018/Polda Lampung/Res Lambar SPKT tanggal 1 Agutus 2018.
”Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diamankan pada Selasa 27 November 2018, saat sedang berada di salah satu rumah makan di Kotabumi,” ungkapnya.
Dijelaskan Doni, untuk periode waktu kejadian yakni sejak bulan September hingga bulan Desember 2017, tersangka yang merupakan karyawan PTBRI Unit Pajarbulan, melakukan kejahatan perbankan, dengan cara mengambil  uang setoran pelunasan nasabah dan tidak disetorkan ke rekening hutang atau tidak di setorkan untuk pelunasan. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka memberikan slip setoran,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata dana  hasil penggelapan tersebut digunakan untuk praktik judi, jenis judi bola, yang pasangan mulai dari Rp1 juta hingga Rp40 juta dan keperluan sehari-hari.
”Setelah diketahui perbuatannya, tersangka kemudian tidak masuk kerja lagi hingga berhasil ditangkap oleh pihaknya. Hingga  akhirnya ada laporan masuk dan langsung kami tindaklanjuti dengan  mencari keberadaan tersangka dan mengamankannya,” papar Doni.
Ia melanjutkan, selain  pihak BRI Unit Pajarbulan yang menjadi korban penggelapan, juga terdapat 94 orang orang nasabah yang menjadi korban.
”Hasil penyelidikan kami, selain pihak Bank ada 94 orang nasabah yang menjadi korban, hingga total kerugian mencapai Rp1.131.999.181,” papar Doni Wahyudi.
Dikatakannya, berdasarkan hasil audit  khusus dan on the spot didapat kerugian materi yaitu sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam perkara tersebut pihaknya  berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit khusus PT BRI (persero), SK pengangkatan Tersangka sebagai karyawan PT BRI, slip setoran PT BRI yang dibuat oleh tersangka ke para debitur, dan slip/bukti pencairan pinjaman yang diberikan kepada para debitur.
”Tersangka saat ini sudah kita amankan  di Rutan mako Polres bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Oknum mantan pegawai BRI Unit Pajarbulan tampaknya bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Pasal yang dilanggar yakni pasal 49 ayat (1) huruf A, B dan C UU nomor 10 tahun 1998  tentang perubahan atas UU nomor 7  tahun 1992 tentang perbankan.
”Sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, tersangka  terancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama  15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan paling banyak Rp200 miliar,” katanya.
Ancaman tersebut, sebagaimana dimaksud dalam  pasal yang dikenakan, dimana anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palus dan atau menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan rekening suatu bank dan atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan catatan pembukuan atau rekening suatu bank, yang diketahui pada bulan Desember 2017 di PT BRI (persero) TBK, Cabang Liwa Unit Pajarbulan. (iwan)

Berita Terkait

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar
Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak
Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Helfi Assegaf, Sambut Kapolda Lampung Yustan Alpiani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Lampung Perkuat Hilirisasi Kakao Pesawaran untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Pendukung Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Budiman AS Minta Kapolda Baru Lanjutkan Pemberantasan Narkoba di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:56 WIB