Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, dan sejumlah perwira Polres setempat, dalam ekpose di Mako Polres setempat Rabu (28/11) mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar laporan polisi (LP) nomor 404/VIII/2018/Polda Lampung/Res Lambar SPKT tanggal 1 Agutus 2018.
”Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diamankan pada Selasa 27 November 2018, saat sedang berada di salah satu rumah makan di Kotabumi,” ungkapnya.
Dijelaskan Doni, untuk periode waktu kejadian yakni sejak bulan September hingga bulan Desember 2017, tersangka yang merupakan karyawan PTBRI Unit Pajarbulan, melakukan kejahatan perbankan, dengan cara mengambil uang setoran pelunasan nasabah dan tidak disetorkan ke rekening hutang atau tidak di setorkan untuk pelunasan. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka memberikan slip setoran,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata dana hasil penggelapan tersebut digunakan untuk praktik judi, jenis judi bola, yang pasangan mulai dari Rp1 juta hingga Rp40 juta dan keperluan sehari-hari.
”Setelah diketahui perbuatannya, tersangka kemudian tidak masuk kerja lagi hingga berhasil ditangkap oleh pihaknya. Hingga akhirnya ada laporan masuk dan langsung kami tindaklanjuti dengan mencari keberadaan tersangka dan mengamankannya,” papar Doni.
Ia melanjutkan, selain pihak BRI Unit Pajarbulan yang menjadi korban penggelapan, juga terdapat 94 orang orang nasabah yang menjadi korban.
”Hasil penyelidikan kami, selain pihak Bank ada 94 orang nasabah yang menjadi korban, hingga total kerugian mencapai Rp1.131.999.181,” papar Doni Wahyudi.
Dikatakannya, berdasarkan hasil audit khusus dan on the spot didapat kerugian materi yaitu sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit khusus PT BRI (persero), SK pengangkatan Tersangka sebagai karyawan PT BRI, slip setoran PT BRI yang dibuat oleh tersangka ke para debitur, dan slip/bukti pencairan pinjaman yang diberikan kepada para debitur.
”Tersangka saat ini sudah kita amankan di Rutan mako Polres bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Oknum mantan pegawai BRI Unit Pajarbulan tampaknya bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Pasal yang dilanggar yakni pasal 49 ayat (1) huruf A, B dan C UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
”Sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan paling banyak Rp200 miliar,” katanya.
Ancaman tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal yang dikenakan, dimana anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palus dan atau menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan rekening suatu bank dan atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan catatan pembukuan atau rekening suatu bank, yang diketahui pada bulan Desember 2017 di PT BRI (persero) TBK, Cabang Liwa Unit Pajarbulan. (iwan)