Oknum Pegawai BRI Tilep Setoran Hingga Rp1 M Lebih

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Dicky Kurniawan,  alias Deki bin Iskandar Gumay (37) warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi,  Kabupaten Lampung Utara diamankan Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di Bank BRI Unit Pajarbulan Kecamatan Waytenong, dengan kerugian mencapai Rp1.131.999.181.
Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, dan sejumlah perwira Polres setempat,  dalam ekpose di Mako Polres setempat Rabu (28/11) mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar laporan polisi (LP) nomor 404/VIII/2018/Polda Lampung/Res Lambar SPKT tanggal 1 Agutus 2018.
”Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diamankan pada Selasa 27 November 2018, saat sedang berada di salah satu rumah makan di Kotabumi,” ungkapnya.
Dijelaskan Doni, untuk periode waktu kejadian yakni sejak bulan September hingga bulan Desember 2017, tersangka yang merupakan karyawan PTBRI Unit Pajarbulan, melakukan kejahatan perbankan, dengan cara mengambil  uang setoran pelunasan nasabah dan tidak disetorkan ke rekening hutang atau tidak di setorkan untuk pelunasan. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka memberikan slip setoran,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata dana  hasil penggelapan tersebut digunakan untuk praktik judi, jenis judi bola, yang pasangan mulai dari Rp1 juta hingga Rp40 juta dan keperluan sehari-hari.
”Setelah diketahui perbuatannya, tersangka kemudian tidak masuk kerja lagi hingga berhasil ditangkap oleh pihaknya. Hingga  akhirnya ada laporan masuk dan langsung kami tindaklanjuti dengan  mencari keberadaan tersangka dan mengamankannya,” papar Doni.
Ia melanjutkan, selain  pihak BRI Unit Pajarbulan yang menjadi korban penggelapan, juga terdapat 94 orang orang nasabah yang menjadi korban.
”Hasil penyelidikan kami, selain pihak Bank ada 94 orang nasabah yang menjadi korban, hingga total kerugian mencapai Rp1.131.999.181,” papar Doni Wahyudi.
Dikatakannya, berdasarkan hasil audit  khusus dan on the spot didapat kerugian materi yaitu sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam perkara tersebut pihaknya  berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit khusus PT BRI (persero), SK pengangkatan Tersangka sebagai karyawan PT BRI, slip setoran PT BRI yang dibuat oleh tersangka ke para debitur, dan slip/bukti pencairan pinjaman yang diberikan kepada para debitur.
”Tersangka saat ini sudah kita amankan  di Rutan mako Polres bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Oknum mantan pegawai BRI Unit Pajarbulan tampaknya bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Pasal yang dilanggar yakni pasal 49 ayat (1) huruf A, B dan C UU nomor 10 tahun 1998  tentang perubahan atas UU nomor 7  tahun 1992 tentang perbankan.
”Sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, tersangka  terancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama  15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan paling banyak Rp200 miliar,” katanya.
Ancaman tersebut, sebagaimana dimaksud dalam  pasal yang dikenakan, dimana anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palus dan atau menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan rekening suatu bank dan atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan catatan pembukuan atau rekening suatu bank, yang diketahui pada bulan Desember 2017 di PT BRI (persero) TBK, Cabang Liwa Unit Pajarbulan. (iwan)

Berita Terkait

Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:20 WIB