Oknum Kades Waylayap Lakukan Tindak Arogansi ke Wartawan

Leni Marlina

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kades Waylayap, Syaifur Anwar/Soheh/NK

Pesawaran (Netizenku.com): Lagi-lagi ulah arogansi dipertontonkan pejabat desa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kali ini dilakukan oleh Syaifur Anwar, oknum Kades Waylayap, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang kedapatan berulah tak terpuji, disinyalir telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat yang dipimpinnya dengan para aparat desa setempat.

Dimana pasca rapat, saat akan dimintai konfirmasi oleh Rusi, salah satu wartawan online setempat, anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya tanpa basa-basi lagi langsung mendamprat dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

Baca Juga  Daftar ke KPU, PDIP Pesawaran Tetap Solid Dukung Bersinar

Parahnya pengusiran oleh Kades Sayifur tersebut, dilakukannya di hadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot Rusi, dengan kata-kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara microfon.

Ironisnya lagi, Syaifur saat mendamprat sang wartawan membawa-bawa nama bupati, sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi tersebut.

“Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah,” ucap Rusi, menirukan kata- kata yang dilontarkan kepadanya, Sabtu (28/10/23)

Baca Juga  Membangkang, Ketua DPC PAN Waylima Dipecat

Dikatakan Rusi, atas ulah pelecehan dan sikap tidak menyenangkan, yang dipertontonkan oknum kades tersebut, pihaknya berencana akan membawa ulah arogan oknum kades tersebut ke ranah hukum.

Pasalnya perbuatan oknum kades Way Layap, menurutnya telah melecehkan dan sebagai perbuatan tidak menyenangkan tersebut, telah masuk unsur sebagai pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers.Barang siapa yang menghalang halangi Tugas Wartawan Dapat Dipenjara paling lama Dua Tahun dan denda 500.000.000.

Baca Juga  Andy Warisno Janji Dalam 3 Bulan Lunasi Kotak Koin NU

“Saya tidak terima atas perilaku arogan dan melecehkan Kades Syaifur kepada saya. Apalagi di waktu saya masih menjalankan tugas profesi saya. Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkoordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya ke ranah hukum atau tidak,” ungkap Rusi. (Soheh)

Berita Terkait

Bawaslu Pesawaran Diduga Berat Sebelah Tangani Laporan
Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi
Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!
Diskominfotiksan Pesawaran Diskusi dan Presentasikan Daftar Informasi Publik
TP Koalisi Paslon Nanda Indira-Antonius Targetkan 75 Persen Suara di Tegineneng
Tim Hukum ASRI Desak Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
PMPTSP Pesawaran Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dapat Hadiah Jas dari Bupati, Ketua DPRD Pesawaran Sebut Dendi Sangat Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Kepala Perwakilan BI Lampung Ajak Masyarakat Terus Cinta Rupiah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Cawagub Lampung Kunjungi Posko Pemenangan Metro Mubaraq

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Pjs Walikota Metro Ajak Masyarakat Jaga Pemilu Damai

Rabu, 25 September 2024 - 13:46 WIB

Masif, Fenomena Peralihan Dukungan Paslon di Pilkada Metro

Senin, 23 September 2024 - 15:35 WIB

Bambang-Rafieq Nomor Urut 1, Petahana Nomor 2 di Pilkada Metro

Minggu, 22 September 2024 - 19:19 WIB

KPU Metro Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 19:46 WIB

Relawan Matahari Metro Deklarasi Dukung RMD-Jihan

Kamis, 12 September 2024 - 18:58 WIB

Kodim 0411/KM Gelar Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 14 Oktober 2024

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:30 WIB

Bandarlampung

Pengurus ORARI Daerah Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Minggu, 13 Okt 2024 - 19:09 WIB