Oknum Bhabinkamtibmas Kelumbayan Gelapkan 30 Mobil

Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Beredar broadcast di sejumlah group WhatsApp terkait pencarian oknum anggota Polres Tanggamus inisial WKW alias Danang jabatan Bhabinkamtibmas Pekon Unggak dan Pekon Kiluan Kecamatan Kelumbayan (Polsek Limau).

Dimana materi broadcat juga mencantumkan kasusnya yakni penggelapan R4 (30 buah), senpi hingga terpapar Radikalisme serta foto yang bersangkutan berpangkat Brigpol dengan nomor handphone 082182822888 (tidak aktif lagi).

Menjawab hal tersebut, Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah SH MH mengatakan, bahwa memang benar pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap oknum anggota tersebut, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah kendaraan.

Kemudian, terhadap Senpi dan Radikalisme, Kompol MN. Yuliansyah menegaskan bahwa terhadap senjata api dinas yang dipegangnya itu telah ditarik Propam Polres Tanggamus dan di Gudangkan Sarpras sebelum adanya laporan penggelapan kendaraan oleh oknum anggota tersebut.

Adapun dasar penarikan, karena yang bersangkutan tidak memperpanjang izin penggunaan senjata api ke Polres Tanggamus. Selanjutnya, terhadap Radikalisme juga belum dapat dipastikan kebenarannya, sebab selama ini anggota tersebut dalam kategori kondite baik.

Baca Juga  Ratusan Pelanggar Prokes Ditindak Tim Gabungan Polres Tanggamus

\”Benar, anggota tersebut kami cari dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermodus rental namun jumlahnya tidak sampai 30, tetapi untuk senpi sudah ditarik Propam karena kartunya telah mati beberapa bulan lalu dan radikalisme belum dapat dipastikan kebenarannya,\” kata Kompol MN. Yuliansyah dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM, Rabu (11/9) pagi.

Baca Juga  Pekon Sinarsemendo Salurkan BLT DD Tahun 2022

Sehingga dalam perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada oknum itu, lanjut Wakapolres, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

“Tentang tindak pidananya, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Untuk itu, Wakapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui oknum anggota Polres Tanggamus itu, agar dapat memberikan informasi melalui nomor handphone Kasi Propam Polres Tanggamus di 081369936363. (Arj)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan
Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati
Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB