Oknum ASN Tanggamus, Pelaku Curat Ditangkap

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka dibackup Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap Hendri (41) oknum ASN pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) sepeda dayung bernilai Rp3 juta.

Selain menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Petugas gabungan juga menangkap Solihin (32) selaku penadah di pekon setempat.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda dayung starmon milik korban, dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat, yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Masyarakat Wayliyok Menyoal Pengadaan Barang Tak Tepat Guna Tanpa Musyawarah

\”Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda dayung tersebut dapat teridentifikasi dikuasai penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, hari Selasa (25/8) kemarin,\” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/8).

Iptu Heri menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pada Sabtu tanggal 8 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 WIB, ia kehilangan sepeda dayung seharga Rp3 juta yang diletakkan di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci.

Baca Juga  Dewi Handajani Lantik Pengurus BAZNAS Tanggamus Periode 2023-2028

\”Saat korban hendak persiapan shalat magrib, tidak lagi mendapati sepeda dayung starmon yang diletakkan di garasi sehingga ia melapor ke Polsek Semaka, sebab mengalami kerugian senilai Rp3 juta,\” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan residivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talangpadang dan wilayah Semaka.

\”Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus,\” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\” katanya.

Baca Juga  Drama Perampokan Zainal Berujung Bui

Dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka Hendri mengakui bahwa pencurian dilakukannya seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban, setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.

\”Datang ke TKP bawa motor, setelah mendapatkan sepeda itu dibawa menggunakan sepeda motor ke BNS, lalu dijual,\” kata Hendri.

Lanjutnya, atas hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

\”Dijual 300 ribu ke Solihin, uangnya sudah habis,\” tutupnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Mulyadi Irsan Optimis Kabupaten Tanggamus Bebas dari Polio
Mulyadi Irsan Lantik Plh Sekretaris Kabupaten Tanggamus
DPK Apdesi Talangpadang Galang Dana Korban Kebakaran
72 Pekon Terima Nota Dinas Penyaluran DD Tahap Kedua
BKPSDM Tanggamus Hentikan Sementara Pengisian LHKPN Kakon
TNI-Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden ke Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon
Gangguan Teknis Server PDN Hambat Siskeudes Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB