Oknum Anggota DRD Sebarkan Berita Hoaks, Dendi: No Comment

Redaksi

Rabu, 3 Juni 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, enggan memberikan komentar terkait salah satu anggota Dewan Riset Daerah (DRD) setempat, Rudi Iskandarsyah, yang menyebarkan berita bohong mengenai ideologi komunis di partai PDIP.

\”Kalau urusan itu saya no comment,\” kata Dendi, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat, Rabu (3/6).

Dendi mengatakan bahwa persoalan itu merupakan persoalan pribadi dan tidak adanya keterkaitan dengan pihaknya. Ia jua meminta agar masalah tersebut tidak disangkutpautkan dengan DRD setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Karena itu bukan urusan saya, itu urusan pribadi dia, jangan bawa-bawa DRD,\” ucap Dendi.

Diketahui, Rudi Iskandarsyah telah menyebarkan berita bohong dengan membagikan gambar dan informasi Puan Maharani di salah satu grup WhatsApp berita pesawaran.

Konten tersebut dibagikan dengan judul \’Jika Negara Ingin Maju dan Berkembang Pendidikan Agama Islam Harus Dihapuskan\’. Dari konten itu, muncul pula komentar yang bertuliskan dasar PKI serta menyudutkan partai PDIP berideologi komunis.

Bahkan akibat ulah Rudi Iskandarsyah yang juga kader Partai Golkar Pesawaran ini. membuat DPC PDIP Pesawaran gerah. Sejumlah pihak meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Lampung agar menindaklanjuti penyebaran hoaks tersebut dan dapat diproses secara hukum.

Baca Juga  Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Serupa, sebelumnya Ketua DPD II Partai Golkar Pesawaran, Yusak, menyatakan bahwa apa yang diperbuat oleh Rudi Iskandarsyah itu merupakan perbuatan pribadi. Yusak juga mengatakan akan memberikan sanksi tegas lantaran telah mencoreng nama baik partai.

\”Kalau pun nanti persoalan ini masuk keranah hukum, dan kalau memang sudah tidak ada jalan keluar lagi persoalan ini kita serahkan ke pihak berwajib silahkan diproses,” kata Yusak, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

Bahkan, pihaknya juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Rudi Iskandarsyah, apabila nantinya berurusan dengan pihak berwajib.

\”Untuk bantuan hukum pun sepertinya tidak akan kita lakukan karena ini persoalan pribadi silahkan saja kami berdoa saja semoga persolan ini segera ada jalan keluarnya,” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terbaru

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB