\”Nyolong\” Kamera Majikan, Wanita Muda ini Tertunduk Lemas Saat Disidang

Redaksi

Senin, 9 Juli 2018 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sri Hartati (23) divonis bersalah hakim pengandilan Negeri Tanjungkarang kelas 1 A karena mencuri kamera di rumah Guslinda yang tidak lain majikannya sendiri.

Dalam sidang vonis tersebut, Hakim membacakan surat putusan terdakwa Sri Hartati yang dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian serta dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan karena terbukti mengambil barang seseorang tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sondang H Marbun yang diwakili Jaksa Feni yang menuntut dua tahun tiga bulan penjara terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut, terdakwa Sri mengaku pikir-pikir menerimanya. \”Pikir-pikir dulu yang Mulia,\” kata Sri di depan Majelis, Senin (9/7).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Sebelumnya, Sri didakwa karena telah melakukan pencurian sebuah kamera dan uang tunai milik majikannya yang sedang tidak ada di rumah. (Mel)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB