\”Nyolong\” Kamera Majikan, Wanita Muda ini Tertunduk Lemas Saat Disidang

Redaksi

Senin, 9 Juli 2018 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sri Hartati (23) divonis bersalah hakim pengandilan Negeri Tanjungkarang kelas 1 A karena mencuri kamera di rumah Guslinda yang tidak lain majikannya sendiri.

Dalam sidang vonis tersebut, Hakim membacakan surat putusan terdakwa Sri Hartati yang dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian serta dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan karena terbukti mengambil barang seseorang tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Eva Ajak Warga Perkuat Doa di HUT Kota Bandar Lampung

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sondang H Marbun yang diwakili Jaksa Feni yang menuntut dua tahun tiga bulan penjara terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut, terdakwa Sri mengaku pikir-pikir menerimanya. \”Pikir-pikir dulu yang Mulia,\” kata Sri di depan Majelis, Senin (9/7).

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Sebelumnya, Sri didakwa karena telah melakukan pencurian sebuah kamera dan uang tunai milik majikannya yang sedang tidak ada di rumah. (Mel)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:14 WIB