Nyabu dengan Istri, Oknum ASN Digerebek Polisi

Redaksi

Kamis, 9 Juli 2020 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), HS (56), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu sang istri, IS (32), warga Sukarame Bandarlampung, juga turut diamankan pada sebuah kontrakan di Pekon Bandingagung Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

Penangkapan itu disaksikan aparatur Pekon setempat. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai, beserta alat penggunaan yang disembunyikan di dalam gelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, HS yang merupakan warga Pekon Pariaman Kecamatan Gunungalip itu merupakan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Selain itu berdasarkan keterangan istri sirinya, memang benar mereka telah mengkonsumsi sabu pada siang hari. Dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp200 ribu dengan seseorang.

Baca Juga  Warga Dua Pekon Gotong royong Bersihkan Saluran Air

Diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan HS seringkali dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian dapat dipastikan benar, sehingga dilakukan penggerebegan yang disaksikan Sekdes setempat.

\”Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandingagung Talangpadang,\” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7).

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Buka Kampung Ramadan Pasar Takjil Banjar Negeri 2021

\”Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada di dalam kamar kontrakan tersebut,\” ujarnya.

Kasat menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli.

\”Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,\” tegasnya.

Saat ini terduga HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kotaagung.

Baca Juga  171 Pj Kakon Tanggamus Terima Arahan Sekda

\”Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara HS, dalam penuturannya kepada penyidik mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya.

\”Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri,\” kata HS.

Ia juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dan barang bukti terkahir di beli dari seseorang seharga Rp200 ribu. \”Terkahir beli paket hemat seharga Rp200 ribu kepada Fir als N,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Berikan Petikan SK PNS Formasi 2021
DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda
Tanggamus Gelar Musrenbang 2024 Susun RKPD 2025
TP PKK Tanggamus Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting
Pj Bupati Tanggamus-Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan di Kelumbayan
Bau Busuk, Warga Baros Keluhkan Lambannya Pengangkutan Sampah di TPSS
Jaga Kondusifitas, Polres Tanggamus Gelar Apel Cipkon

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:32 WIB

Tiyuh Daya Asri Realisasikan Dana Desa Anggaran 2023

Senin, 6 November 2023 - 13:42 WIB

Pemkab Lambar Gencarkan Administrasi Kependudukan “Disdukcapil Masuk Sekolah”

Sabtu, 4 November 2023 - 09:07 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Barat

Rabu, 1 November 2023 - 18:08 WIB

BPSDMI Dorong Pendidikan Vokasi, SMK SMTI Balam: 86 Persen Lulusan Sudah Kerja

Rabu, 20 September 2023 - 10:02 WIB

HUT LAMPUNG BARAT

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Tiyuh Kibang Tri Jaya Perbaikan Badan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Senin, 18 Mar 2024 - 21:40 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Senin, 18 Mar 2024 - 21:33 WIB

Addvertorial

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Mar 2024 - 19:21 WIB