Tanggamus (Netizenku.com): Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), HS (56), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu sang istri, IS (32), warga Sukarame Bandarlampung, juga turut diamankan pada sebuah kontrakan di Pekon Bandingagung Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Penangkapan itu disaksikan aparatur Pekon setempat. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai, beserta alat penggunaan yang disembunyikan di dalam gelas.
Diketahui, HS yang merupakan warga Pekon Pariaman Kecamatan Gunungalip itu merupakan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Selain itu berdasarkan keterangan istri sirinya, memang benar mereka telah mengkonsumsi sabu pada siang hari. Dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp200 ribu dengan seseorang.
Diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan HS seringkali dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian dapat dipastikan benar, sehingga dilakukan penggerebegan yang disaksikan Sekdes setempat.
\”Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandingagung Talangpadang,\” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas.
\”Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada di dalam kamar kontrakan tersebut,\” ujarnya.
Kasat menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli.
\”Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,\” tegasnya.
Saat ini terduga HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kotaagung.
\”Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya.
Sementara HS, dalam penuturannya kepada penyidik mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya.
\”Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri,\” kata HS.
Ia juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dan barang bukti terkahir di beli dari seseorang seharga Rp200 ribu. \”Terkahir beli paket hemat seharga Rp200 ribu kepada Fir als N,\” pungkasnya. (Arj)