Nyabu dengan Istri, Oknum ASN Digerebek Polisi

Redaksi

Kamis, 9 Juli 2020 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), HS (56), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu sang istri, IS (32), warga Sukarame Bandarlampung, juga turut diamankan pada sebuah kontrakan di Pekon Bandingagung Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

Penangkapan itu disaksikan aparatur Pekon setempat. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai, beserta alat penggunaan yang disembunyikan di dalam gelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, HS yang merupakan warga Pekon Pariaman Kecamatan Gunungalip itu merupakan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Selain itu berdasarkan keterangan istri sirinya, memang benar mereka telah mengkonsumsi sabu pada siang hari. Dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp200 ribu dengan seseorang.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan HS seringkali dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian dapat dipastikan benar, sehingga dilakukan penggerebegan yang disaksikan Sekdes setempat.

\”Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandingagung Talangpadang,\” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7).

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

\”Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada di dalam kamar kontrakan tersebut,\” ujarnya.

Kasat menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli.

\”Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,\” tegasnya.

Saat ini terduga HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kotaagung.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

\”Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara HS, dalam penuturannya kepada penyidik mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya.

\”Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri,\” kata HS.

Ia juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dan barang bukti terkahir di beli dari seseorang seharga Rp200 ribu. \”Terkahir beli paket hemat seharga Rp200 ribu kepada Fir als N,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB