NTP Lampung Turun 2,46 persen di Juli 2025: Daya beli petani melemah. Subsektor perkebunan yang menjadi penopang utama ikut turun signifikan.
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Lampung pada Juli 2025 tercatat sebesar 125,15, turun 2,46 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 128,30. Penurunan ini mencerminkan pelemahan daya beli petani di tengah meningkatnya biaya konsumsi dan produksi.
Penurunan NTP dipicu oleh turunnya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 2,07 persen, dari 160,22 menjadi 156,91. Sementara itu, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) justru naik 0,41 persen, dari 124,87 menjadi 125,38. Kenaikan Ib ini menunjukkan bahwa petani harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk kebutuhan konsumsi maupun produksi.
Jika dilihat berdasarkan subsektor, Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) masih menjadi penopang tertinggi NTP Lampung dengan nilai 156,88. Namun, ironisnya, subsektor ini juga mengalami penurunan terdalam dibanding bulan lalu, yakni sebesar 6,06 persen. Di sisi lain, subsektor Perikanan Budidaya mencatatkan NTP terendah di angka 96,17, menandakan daya tukar yang sangat rendah di kelompok ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rincian NTP per subsektor pada Juli 2025:
-
Tanaman Pangan (NTP-P): 105,25
-
Tanaman Hortikultura (NTP-H): 123,50
-
Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr): 156,88
-
Peternakan (NTP-Pt): 98,88
-
Perikanan Tangkap: 113,56
-
Perikanan Budidaya: 96,17
Dibandingkan Juli 2024, NTP Lampung juga mengalami penurunan 2,94 persen secara tahunan (y-on-y), menunjukkan tekanan jangka panjang pada kesejahteraan petani. Penurunan tertinggi terjadi di subsektor tanaman perkebunan rakyat, yaitu 6,87 persen, meskipun masih menjadi subsektor dengan NTP tertinggi.
Tidak hanya NTP, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Lampung juga melemah. NTUP Juli 2025 tercatat sebesar 129,12, turun 2,13 persen dari Juni 2025 yang berada di angka 131,94. NTUP mencerminkan kemampuan petani untuk menutup biaya produksi, dan penurunan ini mengindikasikan meningkatnya tekanan terhadap kelangsungan usaha pertanian.
Peningkatan Ib petani dipicu oleh kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar 0,54 persen pada Juli 2025. Kenaikan IKRT terutama berasal dari Kelompok makanan, minuman, dan tembakau naik 0,79%, Kelompok transportasi naik 0,34%, Kelompok restoran dan penyedia makanan nak 0,58%, dan Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik 0,33%.
Sebaliknya, penurunan indeks terjadi pada kelompok perumahan dan energi, kesehatan, dan informasi dan komunikasi. Secara nasional, IKRT Lampung berada di posisi ke-24 dari seluruh provinsi, dengan inflasi konsumsi rumah tangga sebesar 0,54 persen, sedikit di atas rata-rata nasional.
Secara umum, penurunan NTP dan NTUP di Lampung selama Juli 2025 mencerminkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi petani. Penurunan harga yang diterima petani tidak sebanding dengan kenaikan biaya konsumsi dan produksi.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pertanian untuk segera merespons dengan kebijakan yang mampu menstabilkan harga jual hasil pertanian serta menekan biaya produksi, demi menjaga kesejahteraan petani di tengah ketidakpastian ekonomi.








