Bandarlampung (Nitezenku.com): Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Lampung pada September 2024 naik 1,54 persen dibandingkan NTP Agustus 2024 yaitu dari 127,62 menjadi 129,58. Ini adalah NTP tertinggi sejak konsep NTP mulai diperkenalkan sebagai indikator kesejahteraan petani pada tahun 1980-an.
Laporan NTP terbaru ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, menyusul laporan BPS RI yang terbit lebih awal.
BPS Lampung menyebutkan peningkatan NTP pada September 2024 disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani dan turunnya indeks harga yang dibayar petani.
Penurunan indeks yang dibayar petani disebabkan oleh turunnya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,28 persen dan naiknya indeks biaya produksi serta penambahan barang modal sebesar 0,05 persen.
Peningkatan NTP Lampung pada September 2024 dipengaruhi oleh naiknya NTP di beberapa subsektor pertanian yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,72, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,38 persen, subsektor peternakan naik sebesar 0,14 persen, subsektor perikanan tangkap sebesar 1,44 persen, dan subsektor perikanan budidaya sebesar 0,26 persen.
Sementara NTP yang mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman hortikultura sebesar 7,44 persen.
Lebih rinci BPS Lampung menyebutkan It Provinsi Lampung pada September 2024 naik sebesar 1,33 persen dibanding It Agustus 2024 yaitu dari 154,98 menjadi 157,03.
Peningkatan It pada September disebabkan oleh naiknya It beberapa subsektor pertanian yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,48 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,20 persen, subsektor perikanan tangkap sebesar 1,34 persen, dan subsektor perikanan budidaya sebesar 0,09 persen.
Sedangkan Ib Provinsi Lampung turun 0,21 persen bila dibanding Ib Agustus 2024 yaitu dari 121,44 menjadi 121,19.
Hal itu disebabkan oleh penurunan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,28 persen dan indeks Biaya produksi serta penambahan barang modal yang naik 0,05 persen.
Angka Ib menggambarkan fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. (iwa)