Nasib 12 ASN Lamtim Menunggu Keputusan Bupati

Redaksi

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Rupanya, aada sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Timur (Lamtim) yang nasibnnya tinggal menunggu keputusan bupati.

Dua belas ASN tersebut akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M Noer Alsyarif mengatakan, saat ini ada sebanyak 14 orang ASN yang masuk dalam daftar pemberhentian karena terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun dari jumlah tersebut baru 12 ASN  yang memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Keputusannya sudah kami terima. Sebenarnya ada 14 orang ASN, namun karena putusan dari pengadilan yang kami terima baru hanya untuk 12 orang ASN jadi 12 orang itu yang tinggal menunggu bupati. Sedangkan putusan pengadilan untuk 2 orang ASN lainnya masih belum kami terima sampai saat ini,” katanya, Selasa (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, yang diproses hanya yang dua belas ASN sajadan berkasnya sudah disampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya diputuskan dengan menerbitkan surat keputusan.

“Untuk saat ini saya belum tahu perkembangan apa sudah diproses pimpinan atau belum, yang pasti berkas pemberhentian untuk 12 orang ASN yang sudah kami terima putusan pengadilannya sudah kami proses dan telah kami sampaikan ke pimpinan. Kita tinggal menunggu saja kapan surat keputusannya dibuat oleh pimpinan. Kalau untuk 2 orang ASN lainnya, sampai sekarang kami belum menerima surat putusan dari pengadilan,” tambahnya.

Sebenarnya, belum seluruh kabupaten/kota melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh Mendagri, Menpan-RB dan BKN tersebut. Misalnya kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Lampung ini saja baru hanya beberapa daerah yang telah melaksanakannya. Kalau Pemkab Lamtim memang belum mengeluarkan surat keputusan, namun sudah proses. “Ini masalah waktu saja, kita hanya tinggal menunggu waktu saja kapan pimpinan akan menurunkan surat keputusan pemberhentian terhadap 12 orang ASN yang telah kita sampaikan tersebut,\” ungkapnya.

Sayangnya, ketika diminta siapa nama kedua belas ASN tersebut, M Noer enggan membeberkan. Namun dari mereka tidak memiliki jabatan strategis di pemkab.(Nainggolabn)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB