Naik 8,03 Persen, UMK Bandar Lampung 2019 Ditetapkan Rp 2,4 Juta

Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman HN (Foto: Istimewa)

Herman HN (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyetujui kenaikan upah minum kabupaten/kota (UMK) 2019, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung sebesar Rp2.445.141.

Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Bandar Lampung yang terdiri dari Disnaker, perwakilan Apindo, perwakilan Serikat Buruh, pengamat ekonomi, dan BPS di ruang rapat wali kota, Senin (22/10/2018).

\”Bila dibanding UMK 2018 yang sebesar Rp2.263.390, UMK yang ditetapkan untuk 2019 sebesar Rp 2.445.141, naik sebesar 181 ribu rupiah atau meningkat 8,03 persen,\” ujar Kadisnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat yang sama, Herman HN meminta agar tiap perusahaan di Kota Tapis Berseri mematuhi ketetapan yang telah disepakati.

\”Kalau sudah sepakat, setuju semua, semoga lancar. Buruh, karyawan ini harus sejahtera semua,\” ujarnya.

Kemudian, melalui penetapan UMK ini Herman HN mengharapkan agar perusahan-perusahaan mematuhi ketetapan ini dan menepati janjinya.

\”Karena di sini ada pengusaha juga, ada SPSI, ahli ekonomi, dan BPS. Harus dipatuhi jika sudah keluar SK Gubernur nanti, harus dilaksanakan semua. Kalau melanggar kan ada aturannya, bisa dibawa ke pengadilan,\” kata dia.

Baca Juga  Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Sementara itu, Ida Budiarti, Ekonom Universitas Lampung yang juga turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penentuan upah minimum ini adalah berdasarkan ketetapan PP Nomor 78 Tahun 2015.

\”Di PP itu ada formulanya untuk menaikkan upah minimum (UM). UM tahun depan adalah UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi),\” terangnya.

Menurut Ida, apabila PP tersebut tidak direvisi, hal tersebut akan membahayakan.

Sebab, secara teori ilmu ekonomi, kalau upah minimum yang ditetapkan selalu di atas upah keseimbangan atau upah pasar, dampak dari penetapan itu adalah meningkatnya pengangguran.

Baca Juga  Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

\”Harusnya pengangguran ini diperhitungkan, menurut saya angka presentase pengangguran ini harus ada dalam formula upah minimum. Karena pengangguran ini juga punya hak untuk punya pekerjaan, kalau upah terus menerus naik, kemungkinan dia untuk masuk ke pasar kerja, probabilitasnya juga semakin berkurang,\” ujar Ida.

\”Karena itu saya jadi khawatir, SK Mennaker harus naik 8,3 persen. Sementara laju pertumbuhan ekonomi di kota dan provinsi kita tidak sampai segitu. Kemampuan kita hanya di 6 persen, kalau upah yang diberikan kelebihannya diberikan semua, pasti makin banyak pengangguran dan berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi kita,\” tambah dia. (Agis)

Berita Terkait

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat
Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic
Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan
Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026
Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi
Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:40 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:37 WIB