Naik 8,03 Persen, UMK Bandar Lampung 2019 Ditetapkan Rp 2,4 Juta

Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman HN (Foto: Istimewa)

Herman HN (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyetujui kenaikan upah minum kabupaten/kota (UMK) 2019, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung sebesar Rp2.445.141.

Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Bandar Lampung yang terdiri dari Disnaker, perwakilan Apindo, perwakilan Serikat Buruh, pengamat ekonomi, dan BPS di ruang rapat wali kota, Senin (22/10/2018).

\”Bila dibanding UMK 2018 yang sebesar Rp2.263.390, UMK yang ditetapkan untuk 2019 sebesar Rp 2.445.141, naik sebesar 181 ribu rupiah atau meningkat 8,03 persen,\” ujar Kadisnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat yang sama, Herman HN meminta agar tiap perusahaan di Kota Tapis Berseri mematuhi ketetapan yang telah disepakati.

\”Kalau sudah sepakat, setuju semua, semoga lancar. Buruh, karyawan ini harus sejahtera semua,\” ujarnya.

Kemudian, melalui penetapan UMK ini Herman HN mengharapkan agar perusahan-perusahaan mematuhi ketetapan ini dan menepati janjinya.

\”Karena di sini ada pengusaha juga, ada SPSI, ahli ekonomi, dan BPS. Harus dipatuhi jika sudah keluar SK Gubernur nanti, harus dilaksanakan semua. Kalau melanggar kan ada aturannya, bisa dibawa ke pengadilan,\” kata dia.

Baca Juga  Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Sementara itu, Ida Budiarti, Ekonom Universitas Lampung yang juga turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penentuan upah minimum ini adalah berdasarkan ketetapan PP Nomor 78 Tahun 2015.

\”Di PP itu ada formulanya untuk menaikkan upah minimum (UM). UM tahun depan adalah UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi),\” terangnya.

Menurut Ida, apabila PP tersebut tidak direvisi, hal tersebut akan membahayakan.

Sebab, secara teori ilmu ekonomi, kalau upah minimum yang ditetapkan selalu di atas upah keseimbangan atau upah pasar, dampak dari penetapan itu adalah meningkatnya pengangguran.

Baca Juga  BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

\”Harusnya pengangguran ini diperhitungkan, menurut saya angka presentase pengangguran ini harus ada dalam formula upah minimum. Karena pengangguran ini juga punya hak untuk punya pekerjaan, kalau upah terus menerus naik, kemungkinan dia untuk masuk ke pasar kerja, probabilitasnya juga semakin berkurang,\” ujar Ida.

\”Karena itu saya jadi khawatir, SK Mennaker harus naik 8,3 persen. Sementara laju pertumbuhan ekonomi di kota dan provinsi kita tidak sampai segitu. Kemampuan kita hanya di 6 persen, kalau upah yang diberikan kelebihannya diberikan semua, pasti makin banyak pengangguran dan berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi kita,\” tambah dia. (Agis)

Berita Terkait

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi
Targetkan Sejuta Pohon, REI Komitmen Wariskan Lingkungan Hijau untuk Generasi Masa Depan
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB