Bandar Lampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyetujui kenaikan upah minum kabupaten/kota (UMK) 2019, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung sebesar Rp2.445.141.
Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Bandar Lampung yang terdiri dari Disnaker, perwakilan Apindo, perwakilan Serikat Buruh, pengamat ekonomi, dan BPS di ruang rapat wali kota, Senin (22/10/2018).
\”Bila dibanding UMK 2018 yang sebesar Rp2.263.390, UMK yang ditetapkan untuk 2019 sebesar Rp 2.445.141, naik sebesar 181 ribu rupiah atau meningkat 8,03 persen,\” ujar Kadisnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman.
Di tempat yang sama, Herman HN meminta agar tiap perusahaan di Kota Tapis Berseri mematuhi ketetapan yang telah disepakati.
\”Kalau sudah sepakat, setuju semua, semoga lancar. Buruh, karyawan ini harus sejahtera semua,\” ujarnya.
Kemudian, melalui penetapan UMK ini Herman HN mengharapkan agar perusahan-perusahaan mematuhi ketetapan ini dan menepati janjinya.
\”Karena di sini ada pengusaha juga, ada SPSI, ahli ekonomi, dan BPS. Harus dipatuhi jika sudah keluar SK Gubernur nanti, harus dilaksanakan semua. Kalau melanggar kan ada aturannya, bisa dibawa ke pengadilan,\” kata dia.
Sementara itu, Ida Budiarti, Ekonom Universitas Lampung yang juga turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penentuan upah minimum ini adalah berdasarkan ketetapan PP Nomor 78 Tahun 2015.
\”Di PP itu ada formulanya untuk menaikkan upah minimum (UM). UM tahun depan adalah UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi),\” terangnya.
Menurut Ida, apabila PP tersebut tidak direvisi, hal tersebut akan membahayakan.
Sebab, secara teori ilmu ekonomi, kalau upah minimum yang ditetapkan selalu di atas upah keseimbangan atau upah pasar, dampak dari penetapan itu adalah meningkatnya pengangguran.
\”Harusnya pengangguran ini diperhitungkan, menurut saya angka presentase pengangguran ini harus ada dalam formula upah minimum. Karena pengangguran ini juga punya hak untuk punya pekerjaan, kalau upah terus menerus naik, kemungkinan dia untuk masuk ke pasar kerja, probabilitasnya juga semakin berkurang,\” ujar Ida.
\”Karena itu saya jadi khawatir, SK Mennaker harus naik 8,3 persen. Sementara laju pertumbuhan ekonomi di kota dan provinsi kita tidak sampai segitu. Kemampuan kita hanya di 6 persen, kalau upah yang diberikan kelebihannya diberikan semua, pasti makin banyak pengangguran dan berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi kita,\” tambah dia. (Agis)