Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Bandarlampung menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Industri.
Anggota BP2D DPRD Bandarlampung, Julius Gultom menjelaskan, upaya tersebut masuk kedalam raperda inisiatif DPRD.
Pesatnya kebutuhan masyarakat dan meningkatnya tingkat perekonomian menjadi salah satu faktor dari rancangan raperda ini.
\”Justrunya pertumbuhan itu menjadi bomerang untuk masyarakat luas, dengan berdirinya perusahaan industri ditengah kawasan warga,\” ujar Gultom saat dihubungi pada Selasa (16/10).
Oleh sebab itu, ke depan seluruh perusahaan industri diminta untuk mematuhi peraturan itu, agar dampak negatif seperti polusi yang dihasilkan tidak dirasakan masyarakat luas.
\”Meski begitu, jumlah perusahaan industri tetap diperbolehkan bertambah, tetapi harus berdiri dikawasan khusus, seperti dekat dengan akses jalan tol, dan pelabuhan, atau daerah Panjang,\” kata dia.
Disinggung terkait kapan raperda itu akan digodok, politisi PDIP itu menjelaskan regulasi tersebut akan digodok ditahun 2019 mendatang.(Agis)