Mulai 1 September 2018, Kendaraan Wajib Pakai Campuran Biodiesel 20 Persen

Redaksi

Sabtu, 1 September 2018 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Pemerintah telah resmi meluncurkan aturan penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dicampur ke solar (B20), mulai Sabtu sore (1/9/2018) ini.

Dengan demikian, mulai 1 September 2018, seluruh kendaraan akan menggunakan B20.

Untuk memperkuat penggunaan B20 di berbagai kendaraan transportasi, Kementerian Perhubungan akan membuat aturan kewajiban penggunaan B20 di semua modatransportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ini aturannya Perpres, nanti akan diturunkan di Permen yang akan mewajibkan semua moda transportasi menggunakan B20, truk, bus, kapal laut hingga kereta api,\” kata Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan Prasetyo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Menurutnya, dengan menggunakan bahan bakar campuran minyak nabati ini, performa moda transportasi justru akan meningkat.

Dengan demikian seluruh pengusaha transportasi tidak perlu khawatir.

\”Semua asosiasi saya pikir sudah dilibatkan, dan ini untuk penggunaannya optimal kita akan terus sosialisasikan,\” tegas dia.

Menteri Koordonator bidang Perekonomian, Darmin Nasution meluncurkan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk PSO dan non PSO.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Peluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

\”Kita bersyukur hari ini sesuai dengan rencana. Kita meluncurkan pelaksanaan B20 baik untuk PSO maupun non PSO,\” ujar Darmin saat memberi sambutan saat peluncuran perluasan B20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Darmin mengatakan, perluasan B20 ini dilakukan untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor dalam rangka menyehatkan neraca pembayaran.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Jadi, ke depan langkah ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Darmin melanjutkan, selain mendorong penggunaan B20 pemerintah juga mendorong sektor lain untuk menjaga neraca pembayaran.

Di antaranya adalah pengembangan daerah pariwisata, mendorong ekspor batu bara dan melaksanakan TKDN secara konsisten.

\”Maka ini sebenarnya kebijakannya luas, pertama menyiapkan dan mengembangkan pariwisata. Supaya dapat meningkat kunjungan asing sehingga devisanya bertambah karena ini satu yang dapat mempercepat menaikan devisa,\” tutur dia. (lp6/lan)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB