Muktamar Ke-34 NU di Lampung Bahas Tiga Masalah Berikut

Redaksi

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu'iyyah, KH. Moqsith Gazali (Ketua/narasumber), KH. Mahbub Ma'afi (Sekretaris/ moderator). Foto: Dokumentasi

Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu'iyyah, KH. Moqsith Gazali (Ketua/narasumber), KH. Mahbub Ma'afi (Sekretaris/ moderator). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan mengangkat atau membahas tiga masalah dalam gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mendatang. Ketiga itu adalah pandangan fikih terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), kedaulatan rakyat atas tanah, dan badan hukum.

“Setelah rapat lintas komisi dengan steering committee (SC), maka kami menyepakati ada tiga masail fiqhiyah maudhu’iyah (masalah fikih tematik) yang akan diangkat dalam Muktamar NU. Dari pagi kita sudah membahas dan disepakati ada tiga masalah,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, KH Abdul Moqsith Ghazali, Jumat (3/12).

Ia menjelaskan, pembahasan ODGJ ini tidak datang secara tiba-tiba. Sebab di dalam Munas NU 2017 di Nusa Tenggara Barat juga sudah dibicarakan mengenai pandangan fikih Islam terhadap kaum difabel atau disabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

“Ini penting dibahas karena ODGJ dari segi kuantitas jumalah cukup banyak. Ada yang memperkirakan jumlahnya sampai lima juta orang di Indonesia. Belum ditambah dengan orang yang disebut dengan difabel,” katanya.

Pembahasan kedua yang akan dibahas adalah soal kedaulatan rakyat atas tanah. Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.

“Kita tahu, hak warga negara terhadap tanah itu bagian dari washilah (jembatan) untuk terciptanya hak asasi manusia. Karena tanah itu bukan hanya berfungsi secara ekonomi, tempat kita mencari nafkah, tetapi dia juga berfungsi secara sosial,” terang Kiai Moqsith.

Bahkan dalam pandangan Islam, tanah itu berfungsi sebagai tempat untuk beribadah. Kiai Moqsith menjelaskan bahwa di dalam kitab-kitab fikih disebutkan ju’ilat liyal ardhu masjidan. Artinya, Allah menciptakan tanah untuk tempat bersujud.

Baca Juga  Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

“Tetapi ada banyak warga negara yang tidak punya tanah sekalipun 1×2 meter persegi. Kita penting untuk berbicara ini, di saat ada warga negara lain atau individu lain di dalam satu negara yang memiliki jutaan hektar tanah,” katanya.

Sementara masalah ketiga yang akan dibahas adalah soal badan hukum. Kiai Moqsith menerangkan, di dalam fikih Islam yang disebut sebagai subjek hukum adalah individu, bukan badan hukum.

“Individu yang shalat, individu yang berpuasa, berzakat, berhaji. Di dalam masyarakat modern sekarang ada yang disebut organisasi dan badan hukum atau perusahaan,” jelasnya.

Di dalam komisi bahtsul masail maudhu’iyah ini akan membahas soal badan hukum yang masuk kategori subjek hukum atau tidak. Misalnya, jika sebuah badan hukum atau organisasi memiliki kekayaan yang sudah sampai satu nishab atau sampai satu tahun, maka dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat atau tidak.

Baca Juga  Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

“Selama ini zakat dikeluarkan oleh individu-individu Sekarang badan hukum itu wajib tidak mengeluarkan zakat? Kalau badan hukum tidak wajib berpuasa Ramadhan, tidak wajib haji, tidak wajib shalat, itu semua kita tahu. Karena kewajiban itu semua basisnya individual,” terangnya.

Di dalam komisi ini juga akan dibahas soal perbedaan dan persamaan antara badan hukum (asy-syakhshiyyah ath-thabi’iyah) dengan manusia alamiah (asy-syakhshiyyah ath-thabi’iyah).

“Perbedaan dan persamaan badan hukum dengan manusia secara umum itu nanti akan kita bahas. Bisakah badan hukum menjadi subjek hukum ma’ali dalam pandangan fikih,” pungkas Kiai Moqsith, yang saat melakukan konferensi pers didampingi Sekretaris dan Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar NU KH Mahbub Maafi dan KH Jadul Maula. (Rls)

Berita Terkait

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah
Peringati 30 Tahun Kudatuli, Winarti Ajak Generasi Muda Jaga Demokrasi
Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati
Ubah Cara Pandang terhadap Kencur, Farmasi ITERA Kenalkan Puding Jelly sebagai Inovasi Pangan Fungsional
DPRD Lampung Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Syariah Way Kanan
Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin PKB Lampung Utara
Lesty Desak Masterplan Penanggulangan Banjir Segera Direalisasikan
DPRD Lampung Dorong Investasi Bioetanol Berujung pada Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WIB

PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Lampung

Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:32 WIB