Mucikari Jajakan PSK Paruh Baya, Pria Hidung Belangnya “Berondong”

Redaksi

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang perempuan 55 tahun berinisial TI diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan sebagai mucikari kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang.

Adapun wanita yang dijajakanya berinsial RO (40) merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.

\”Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 13.17 WIB, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,\” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.

\”Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu,\” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah meminta keterangan PSK bernisial RO maupun pria hidung belang berinisial RI guna mengungkap lengkapnya prostitusi yang dijalankan oleh mucikari.

\”Terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Masih terus kami dalami guna lengkapnya perkara tersebut,\” terangnya.

Disinggung berapa lama mucikari tersebut beroperasi menjalankan bisnis haram itu, Kapolsek menegaskan, berdasarkan informasi warga memang sudah cukup lama, namun pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

\”Berdasarkan penyelidikan kami, di rumahnya juga terdapat warung sehingga kami kategorikan tempat terselubung dan kami duga ada kamar khusus yang disediakan oleh tersangka,\” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang. Atas perbutannya, TI dipersangkakan pasal 296 KUHPidana ancaman diatas 1 tahun penjara.

Sementara itu, TI di hadapan penyidik mengaku menerima uang Rp100 ribu dari pria hidung belang IR (30), yang kemudian menghubungi PSK berinisial RO. Namun, TI berkilah ia hanya menghubungkan pria tersebut dengan RO sebab, RO yang berstatus janda itu meminta dicarikan orang karena butuh uang.

\”Saya benar menerima uang Rp100 ribu dari IR yang hendak saya belikan gas untuk memasak. Namun, karena keburu digrebek, uang masih ada di tangan saya,\” kata TI. (Arj)

Berita Terkait

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik
Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian
SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”
Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Senin, 10 November 2025 - 15:03 WIB

Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian

Kamis, 6 November 2025 - 20:39 WIB

SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”

Senin, 3 November 2025 - 15:49 WIB

Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online

Senin, 3 November 2025 - 12:02 WIB

Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru

Berita Terbaru

Lampung

Wamen Transmigrasi Lepas 45 KK Peserta Program Transmigrasi

Selasa, 16 Des 2025 - 19:08 WIB

Lampung

DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan

Selasa, 16 Des 2025 - 14:16 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

Selasa, 16 Des 2025 - 13:24 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat

Selasa, 16 Des 2025 - 13:23 WIB