Mucikari Jajakan PSK Paruh Baya, Pria Hidung Belangnya “Berondong”

Redaksi

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang perempuan 55 tahun berinisial TI diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan sebagai mucikari kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang.

Adapun wanita yang dijajakanya berinsial RO (40) merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.

\”Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 13.17 WIB, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,\” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (12/3).

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.

\”Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu,\” ujarnya.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah meminta keterangan PSK bernisial RO maupun pria hidung belang berinisial RI guna mengungkap lengkapnya prostitusi yang dijalankan oleh mucikari.

\”Terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Masih terus kami dalami guna lengkapnya perkara tersebut,\” terangnya.

Disinggung berapa lama mucikari tersebut beroperasi menjalankan bisnis haram itu, Kapolsek menegaskan, berdasarkan informasi warga memang sudah cukup lama, namun pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

\”Berdasarkan penyelidikan kami, di rumahnya juga terdapat warung sehingga kami kategorikan tempat terselubung dan kami duga ada kamar khusus yang disediakan oleh tersangka,\” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang. Atas perbutannya, TI dipersangkakan pasal 296 KUHPidana ancaman diatas 1 tahun penjara.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Sementara itu, TI di hadapan penyidik mengaku menerima uang Rp100 ribu dari pria hidung belang IR (30), yang kemudian menghubungi PSK berinisial RO. Namun, TI berkilah ia hanya menghubungkan pria tersebut dengan RO sebab, RO yang berstatus janda itu meminta dicarikan orang karena butuh uang.

\”Saya benar menerima uang Rp100 ribu dari IR yang hendak saya belikan gas untuk memasak. Namun, karena keburu digrebek, uang masih ada di tangan saya,\” kata TI. (Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB