Tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, mengecam keras insiden dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Zahrial yang diduga dilakukan RD, mantan anggota DPRD Pesawaran.
Pesawaran (Netizenku.com): Mualim meminta Polres Pesawaran segera bertindak tegas dan menangkap pelaku. Jika tidak ada langkah konkret, ia mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi kinerja Polres.
“Ini harus ditindak secara tegas. Saya juga akan segera mengadukan hal ini ke LPSK terkait kriminalisasi terhadap Zahrial yang merupakan saksi saya. Kalau RD tidak segera ditangkap, maka dalam waktu dekat kami akan ke Kompolnas. Kok bisa identitas saksi sampai bocor,” ujar Mualim, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, bocornya identitas saksi sangat disayangkan dan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap saksi. “Zahrial ini adalah saksi dalam laporan saya. Seharusnya identitasnya dirahasiakan. Sepanjang proses ini saya tidak pernah mempublikasikan siapa saksi saya. Jadi mengapa bisa sampai bocor,” sesalnya.
Mualim menambahkan, laporan yang ia ajukan ke Polda Lampung masih dalam proses. Saat ini, penyidik disebut tengah menyurati perusahaan Meta, pemilik platform Facebook, untuk menelusuri identitas akun yang menjadi bagian dari laporannya.
Sementara itu, Polres Pesawaran menyatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap Zahrial masih dalam tahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu M., mengatakan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi.
“Kami menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelas IPTU Pande.
Ia menegaskan, perkembangan penyelidikan akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan digelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Apabila terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman dalam ayat (1) dua tahun delapan bulan, ayat (2) lima tahun, dan ayat (3) hingga tujuh tahun,” terangnya.
Polres Pesawaran juga berjanji melakukan langkah preventif untuk menjamin keamanan korban dengan berkoordinasi bersama tokoh adat dan aparat desa, serta meningkatkan patroli melalui Kasat Sabhara.
Zahrial sendiri mengaku mengalami trauma pasca kejadian. Ia menyebut mendengar langsung ucapan ancaman pembunuhan dari pelaku.
“Saya mendengar langsung dari dalam rumah. Pelaku bersama rekannya berkata dalam bahasa Lampung ‘Patiko gawah’, yang artinya ‘bunuh saja’. Kalimat itu terdengar beberapa kali saat mereka berada di luar rumah,” ungkap Zahrial.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), Feri Darmawan, juga mengecam keras tindakan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih.
“Saya akan terus mengawal persoalan ini. Kita minta Polres Pesawaran bertindak tegas terhadap pelaku. Jangan sampai kasus serupa terulang. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status,” tegas Feri saat mendampingi korban di Mapolres Pesawaran. (*)








