Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., Mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit BRI Pringsewu 1 untuk periode 2020–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/4/2025).
Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Tim Penyidik menjelaskan bahwa G.K. diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memalsukan data dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang kemudian hasilnya dinikmati untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sesuai laporan Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta,” ungkap tim penyidik.
Untuk kelancaran proses penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui. Proses pengawalan tahanan turut dibantu oleh dua personel dari Kodim 0424 Tanggamus.
Tim Kejari Pringsewu menambahkan, G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dijelaskan pula, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Kami bersama BRI ke depan akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup tim Kejari Pringsewu. (Reza)