Modus Kredit Fiktif, Mantri BRI Pringsewu Dibekuk!

Suryani

Senin, 28 April 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka G.K. saat diringkus Kejari Pringsewu, Senin (28/4/2025), Foto: Reza/NK.

Tersangka G.K. saat diringkus Kejari Pringsewu, Senin (28/4/2025), Foto: Reza/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., Mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit BRI Pringsewu 1 untuk periode 2020–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/4/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Tim Penyidik menjelaskan bahwa G.K. diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memalsukan data dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang kemudian hasilnya dinikmati untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sesuai laporan Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta,” ungkap tim penyidik.

Baca Juga  Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

Untuk kelancaran proses penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui. Proses pengawalan tahanan turut dibantu oleh dua personel dari Kodim 0424 Tanggamus.

Tim Kejari Pringsewu menambahkan, G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

Dijelaskan pula, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Kami bersama BRI ke depan akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup tim Kejari Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB