Modus Kredit Fiktif, Mantri BRI Pringsewu Dibekuk!

Suryani

Senin, 28 April 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka G.K. saat diringkus Kejari Pringsewu, Senin (28/4/2025), Foto: Reza/NK.

Tersangka G.K. saat diringkus Kejari Pringsewu, Senin (28/4/2025), Foto: Reza/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., Mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit BRI Pringsewu 1 untuk periode 2020–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/4/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Tim Penyidik menjelaskan bahwa G.K. diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memalsukan data dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang kemudian hasilnya dinikmati untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sesuai laporan Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta,” ungkap tim penyidik.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Untuk kelancaran proses penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui. Proses pengawalan tahanan turut dibantu oleh dua personel dari Kodim 0424 Tanggamus.

Tim Kejari Pringsewu menambahkan, G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Dijelaskan pula, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Kami bersama BRI ke depan akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup tim Kejari Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB