Modus Janjikan Jadi Pegawai PPPK, Riswan Amin Dibekuk Polisi

Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Janjikan menjadi Pegawai PPPK kepada korbannya, Riswan Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, di gelandang Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.

Akibat ulah pelaku ini,korban yang diketahui bernama Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Paton Kabupaten Pesawaran mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo pelaku penipuan dan penggelapan ini dilamankan berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Gedongtataan tertanggal 30 Januari 2023 lalu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan mengamankan tersangka yang kini sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum,” ungkap Kapolres dalam rilisnya, Sabtu (4/2/23).

Dijelaskan Kapolres,kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Dimana keduanya pada pertemuan awal korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di Dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.

“Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya kepada korban menjadi Honor ataupun PPPK,” jelas kapolres.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi titipan dana dengan total dengan nilai mencapai Rp23.000.000.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman Hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB