Modus Janjikan Jadi Pegawai PPPK, Riswan Amin Dibekuk Polisi

Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Janjikan menjadi Pegawai PPPK kepada korbannya, Riswan Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, di gelandang Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.

Akibat ulah pelaku ini,korban yang diketahui bernama Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Paton Kabupaten Pesawaran mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo pelaku penipuan dan penggelapan ini dilamankan berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Gedongtataan tertanggal 30 Januari 2023 lalu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan mengamankan tersangka yang kini sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum,” ungkap Kapolres dalam rilisnya, Sabtu (4/2/23).

Dijelaskan Kapolres,kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Dimana keduanya pada pertemuan awal korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di Dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.

“Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya kepada korban menjadi Honor ataupun PPPK,” jelas kapolres.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi titipan dana dengan total dengan nilai mencapai Rp23.000.000.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman Hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB