Pesawaran (Netizenku.com): Janjikan menjadi Pegawai PPPK kepada korbannya, Riswan Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, di gelandang Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.
Akibat ulah pelaku ini,korban yang diketahui bernama Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Paton Kabupaten Pesawaran mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo pelaku penipuan dan penggelapan ini dilamankan berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Gedongtataan tertanggal 30 Januari 2023 lalu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan mengamankan tersangka yang kini sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum,” ungkap Kapolres dalam rilisnya, Sabtu (4/2/23).
Dijelaskan Kapolres,kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.
Dimana keduanya pada pertemuan awal korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di Dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.
“Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya kepada korban menjadi Honor ataupun PPPK,” jelas kapolres.
Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi titipan dana dengan total dengan nilai mencapai Rp23.000.000.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman Hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(soheh)