Miris, Dua Remaja Jambret Hp Pelajar SD

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua remaja bernisial EF (16) dan AS (17) pelaku penjambretan sebuah handphone diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.

Dari kedua pelaku yang beralamat di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu, turut diamankan 1 handphone Oppo A1K milik korbannya TE (11) pelajar SD di Kecamatan Gisting.

Dari penangkapan itu terungkap, EF remaja berbadan kecil yang merupakan pelajar SLTA di Wonosobo itu merupakan eksekutor dalam penjambretan, sementara AS berperan membawa sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan tanggal 9 November 2019, atas nama pelapor Merda (28) selaku ibu korban beralamat di Kecamatan Gisting.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Pantai Muara Indah Kota Agung, Tanggamus,\” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kamis (20/2).

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya saat korban sedang bermain handphone di teras rumah tetangganya, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vega Zr warna biru putih dengan sayap tidak terpasang.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Pelaku berbadan kecil menggunakan baju kaos warna coklat dan memakai celana pendek datang menghampiri korban pura-pura menayakan warung. Selang beberapa saat kemudian pelaku langsung merampas HP korban yang masih dipegangnya.

Saat itu sempat terjadi tarik menarik HP antara korban dan pelaku hingga akhirnya korban terjatuh dan HP korban berhasil diambil pelaku, lalu pelaku naik ke atas sepeda motor dan melarikan diri.

\”Atas kejadian tersebut, dengan membawa kotak handphone Oppo A1K, ibu korban melapor ke Polsek Talang Padang, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta,\” jelasnya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Adapun mereka melakukan penjambretan sebab mendapat kesempatan saat melihat korban bermain handphone tanpa pengawasan orang dewasa.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Untuk itu kami imbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya saat bermain handphone sebab selain rawan adanya kejahatan tentunya dapat menghindarkan anak-anak melakukan penyalahgunaan konten di internet,\” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti, 1 handphone Oppo A1K dan kotak handphonenya diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, penyidikannya mengacu kepada UU tindak pidana anak,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB