Medsos yang Dikelola Instansi Pemerintah Rentan Jerat Pidana

Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Media sosial (Medsos) yang dikelola institusi pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, saat menjadi pembicara pada diskusi publik bertema Medsos Bukan Produk Pers.

“Rekan-rekan di pemerintahan harus dapat membedakan antara informasi dengan berita,” kata Agung pada diskusi yang dihelat PWI Lampung di Golden Tulip, Kamis (27 Juli 2023).

Menurutnya, semua orang atau pihak dapat saja mengabarkan informasi melalui medsos. Tapi perlu diingat peran tersebut tidak sama kedudukannya dengan media massa di mata hukum. Sebab, informasi melalui medsos dapat digugat secara pidana. Sedangkan informasi yang dikemas sebagai berita dan disebarluaskan melalui media massa memiliki pendekatan berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada gugatan terhadap berita di media massa jalurnya bisa diselesaikan ke Dewan Pers. Karena Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers memang mengatur itu,” jelasnya.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Sedangkan medsos yang notabene bukan perusahaan media atau media massa, tidak termasuk ke dalam ketentuan tersebut. Di sini letak tegas pembeda antara medsos dan media massa.

Berdasarkan UU Pers Bab II Pasal 3 ayat
1 disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Jadi kalau media massa mempublikasikan berita, itu memang sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang. Bahkan, bila ada pihak yang menghalangi pemberitaan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Ketentuan seperti ini tidak berlaku untuk informasi melalui medsos. Sehingga berhati-hatilah dalam ber-medsos,” pesan Agung.

Dirinya lantas memberi contoh kasus tuntutan yang pernah merundung YouTuber Deddy Corbuzier yang muatan konten di akun YouTube-nya digugat pidana oleh seseorang. “Dewan Pers tidak dapat mendampingi lantaran akun YouTube bukan termasuk media massa,” ungkapnya.

Baca Juga  Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Demikian pula, sambungnya, dengan akun medsos yang dikelola oleh instansi pemerintah. Karena berbasis medsos, maka juga rentan terhadap gugatan pidana.

“Harus bisa dibedakan antara humas instansi pemerintah yang sedang menjalankan tupoksinya sebagai public relation dengan pemberitaan. Jangan bias dan menganggap keduanya sama. Tidak. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Agung menyarankan, untuk menghindari konsekuensi hukum yang berpotensia timbul saat memberi informasi, ada baiknya pihak humas instansi berkolaborasi dengan media massa untuk memberitakannya.

“Informasi yang disampaikan media massa melalui berita tentu telah menerapkan ketentuan yang berkesesuaian dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Misalnya saja, akan ada konfirmasi atas informasi yang dipublikasikan. Itu peran media massa,” papar Agung.

Baca Juga  Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

“Tapi kalau humas instansi pemerintah menyampaikan sosialisasi di medsos mereka, lalu ada orang atau pihak tertentu yang merasa keberatan atau dirugikan dengan isi informasi tersebut, ini berpotensi dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.

Dirinya juga menghimbau kepada penyelenggara pemilu (KPU) Lampung dan kabupaten/kota agar turut memberi edukasi kepada partai atau calon legislatif dan calon kepala daerah agar saat bersosialisasi bisa bekerjasama dengan media massa.

“Ini penting, selain turut menata ketertiban area publik, yang mendekati pemilu biasanya dipenuhi banner sosialisasi bernuansa politik, juga demi menghindari hal-hal yang bisa saja berpotensi hukum. Keberadaan media massa sesungguhnya bisa menjalankan fungsi sosialisasi itu,” tutupnya. (Hendri Std)

Berita Terkait

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli
APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri
Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung
Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor
Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri
Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB