Masyarakat Adat Sekappung Limo Migo Tuding Pokdarwis Lecehkan Makanan Khas

Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Lampung Timur, Kamis (31/10).

Dalam orasinya Raja Bandar menyampaikan, Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Lampung Timur telah melecehkan makanan khas masyarakat Lampung Timur khususnya masyarakat adat kebandaran marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo yang berada di dua kecamatan Sekampung Udik dan kecamatan Marga Sekampung. Masyarakat adat tidak pernah menggunakan kelelawar sebagai bahan masakan makan adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo.

\”Bahkan olahan kuliner bukan khas Lampung Timur tersebut yang disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional. Dimana jelas terlihat bahwa kelompok masyarakat sadar wisata Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung telah memberikan informasi yang tidak benar dan menegaskan kepada pihak Trans Media bahwa olahan kelelawar adalah kuliner khas Lampung Timur. Dengan menyebutkan klawar yang berbahan kelelawar tersebut sudah menghina Masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo,\” ungkapnya.

Baca Juga  Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakannya, Kelelawar adalah merupakan binatang yang ekstrim dan tidak halal untuk dikonsumsi, apa lagi mau dibuat menjadi olahan makanan khas masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo.

Masakan adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo adalah masakan yang berbahan baku daging sapi atau kambing yang dibakar yang menyerupai sate, disajikan dengan bumbu rempah-rempah lengkap yang dihaluskan, yang dominan dengan rasa pedas dan asam, untuk rasa asam biasanya menggunakan belimbing wuluh yang diiris tipis diaduk dengan tumbukan cabai dan irisan bawang merah lalu dicampurkan dengan santan kelapa.

Baca Juga  Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Atas kejadian tersebut Masyarakat Adat dan Pemuda Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo telah merekomendasikan kepada Pokdarwis Kabupaten dan Desa Girimulyo serta Dinas Parwisata Kabupaten Lampung Timur, dan meminta keduanya bertanggung jawab sesuai dengan hukum adat yang ada di Masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo yang telah mereka ketahui dan mereka setujui dan sanggupi sesuai dengan yang dituliskan yang mereka tandatangani.

Baca Juga  Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

\”Kami juga meminta Bupati Lampung Timur untuk mencopot Kepala Dinas Pariwisata apa bila tidak dapat menyelesaikan masalah ini,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:40 WIB

Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Senin, 5 Januari 2026 - 17:46 WIB

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Senin, 5 Januari 2026 - 16:14 WIB

Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Berita Terbaru

Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 15:49 WIB

Pringsewu

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Jan 2026 - 15:10 WIB