Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, mengapresiasi atas kerja keras para OPD Kabupaten Pesawaran lantaran pada tahun 2018, mendapatkan nilai 88.55 masuk zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Meskipun sebelumnya pada tahun 2017 Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar laanan publik di 12 OPD mendapatkan nilai 21, 97, masuk Zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah.
\”Saya sangat mengapresiasi Kabupaten Pesawaran karena ini merupakan salah satu kabupaten yang paling cepat dalam proses perbaikan diri, yang tadinya masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah saat ini sudah masuk zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi,\” katanya diacara sosialiasi dan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, +untukdi Aula Pemkab Pesawaran, Kamis (21/3).
Diutarakannya, hasil penilaian tersebut bukan lantaran dirinya dekat dengan bupati, wakil bupati maupun sekda ini berkat kerja keras pihak OPD yang ada.
\”Ini murni kerja keras dari kalian bapak- bapak dan ibu-ibu, saya yakin. Sebab terus terang kami bisa dipastikan sedekat apapun kami dengan bupati dan wakil serta sekda nilai tidak bisa kita rubah jadi memang nilai yang baru untuk yang kedua ini bagus karena betul betul hasil kerja keras dari kalian. Tidak ada hal yang kita tambah atau kita kurangi,\” tegasnya.
Hanya memang dalam kontek perbaikan pelayanan publik ini,pihaknya berpesan,jangan sampai berpuas diri bahwa sudah diperoleh predikat tersebut. \”Untuk hal ini kita jangan dulu berpuas diri dati apa yang sudah kita peroleh, akan tetapi bagaimana kemudian tingkat pelayanan itu tetap kita tingkatkan, sehingga penolakan pengaduan masyarakat itu penting dilakukan supaya bagai mana itu sebagai bahan evaluasi perbaikan,\” pesannya.
Jadi jangan kalau ada pengaduan masyarakat itu dianggap sebagai masyakat yang rewel itu harus menjadi bagian sebagai intropeksi diri dalam rangka untuk memperbaiki pelayanan yang ada.
Sementara itu Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan dalam acara tersebut berharap, dengan adanya forum ini dapat memberi pemahaman kepada kita semua tentang bagaimana membuat standar layanan publik dan bagaimana penanganan pengaduan masyarakat. \”Saya juga berharap, forum ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan secara profesional,\” katanya.
Namun yang terpenting adalah bagaimanakah penyelenggara layanan dapat menjalankan standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2019. \”Untuk itu selaku aparatur nagara, hendaknya kita benar-benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik. Hal ini dikarenakan implikasi dari tuntutan publik terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara begara, senantiasa bermuara pada kepuasaan layanan, transparasi dan akuntabel. Sehingga akan membentuk layanan publik yang prima, yang sudah tentu menjadi tuntutan dan target dari penyelenggaraan pemerintahan,\” ujarnya.
Dimana dijelaskan dia pada tahun 2017, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik di 12 OPD, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koprasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Kabupaten Pesawaran mendapatkan nilai 21, 97 (zona merah) dengan tingkat kepatuhan rendah.
\”Ini merupakan cambuk bagi pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pembenahan dan perbaikan standar layanan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 dan saya berharap bahwa forum ini dapat memberi pemahaman kepada kita semua tentang bagaimana membuat standar layanan publik dan bagaimana penanganan pengaduan masyarakat. Saya juga berharap, forum ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan secara profesional,\” harapnya. (Soheh)