Bandarlampung (Netizenku): Pasca aksi dan audiensi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyoal konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC, Front Lampung Menggugat (FLM) mengirimkan surat resmi pada BPN Lampung guna meminta data HGU PT SGC.
Diketahui, hal ini sesuai dengan kesepakatan pada saat audiensi FLM dan BPN beberapa waktu lalu, namun masih belum ada balasan dari pihak BPN Lampung hingga sekarang.
Menurut Koordinator Umum FLM, Aprino, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Lampung, lantaran BPN selalu mangkir.
\”Ada apa dengan BPN Lampung? mengapa BPN Lampung seperti menghindar, bahkan tidak mengindahkan surat resmi yang kami layangkan. Padahal sudah menjadi kesepakatan, dan hal ini merupakan permintaan dari pihak BPN, agar kami mengirimkan surat secara resmi,\” ujar Aprino kepada Netizenku, Minggu (11/3).
Ia mengatakan, FLM dalam waktu dekat akan mengevalusi sekaligus menentukan langkah-langkah strategis guna menyikapi persoalan ini. \”Perjuangan ini akan terus kami lakukan, sampai keadilan masyarakat dapat diperoleh oleh kelompok yang sukanya main caplok,\” kata dia.
Sementara itu, Presidium FLM Hermawan membenarkan hal tersebut. Bahkan pasca aksi dan haering, BPN Provinsi lampung diundang dalam launching buku \’Konflik Lahan Perkebunan Mengungkap Perjuangan Rakyat Melawan Kooptasi Tanah HGU SGC\’, namun tetap tidak hadir.
Sebelumnya diberitakan, FLM telah melakukan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2017 dalam rangka melaporkan pencaplokan tanah ulayat oleh SGC, dan sekaligus mendorong DPRD Provinsi lampung membentuk pansus SGC.
Kemudian, FLM juga melakukan dialog sebanyak dua kali penyelenggaraan, dan pada kesempatan tersebut, BPN juga tak semata sekali hadir.(Agis)
.