Absensi PNS Pemkot Bandarlampung Dipantau 

Redaksi

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Pemerintah Kota Bandarlampung lebih mengintensifkan pemantauan kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) berkenaan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Kalau pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja PNS selalu kita lakukan melalui Kepala Organisi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan akan kita intensifkan lagi,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Minggu (26/6).

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, dan terkait Pegawai Negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan dalam 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya kita akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka ini peringatan bagi PNS, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan,” kata dia.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Wali Kota berpesan kepada PNS ataupun ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

“Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri, jadi saya pinta jalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(red)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Tubaba Ajak Aisyiyah Perkuat Kolaborasi Bangun SDM dan Ekonomi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong PAD Sektor Pertanian

Rabu, 5 Agu 2026 - 12:40 WIB

Pringsewu

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agu 2026 - 12:16 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Rabu, 5 Agu 2026 - 12:13 WIB