Absensi PNS Pemkot Bandarlampung Dipantau 

Redaksi

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Pemerintah Kota Bandarlampung lebih mengintensifkan pemantauan kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) berkenaan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Kalau pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja PNS selalu kita lakukan melalui Kepala Organisi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan akan kita intensifkan lagi,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Minggu (26/6).

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, dan terkait Pegawai Negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan dalam 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya kita akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka ini peringatan bagi PNS, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan,” kata dia.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Wali Kota berpesan kepada PNS ataupun ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

“Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri, jadi saya pinta jalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(red)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB