Absensi PNS Pemkot Bandarlampung Dipantau 

Bandarlampung (Netizenku): Pemerintah Kota Bandarlampung lebih mengintensifkan pemantauan kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) berkenaan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Kalau pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja PNS selalu kita lakukan melalui Kepala Organisi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan akan kita intensifkan lagi,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Minggu (26/6).

Baca Juga  Usai Idulfitri Posko Penyekatan Bandarlampung Tetap Dijaga

Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, dan terkait Pegawai Negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan dalam 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

“Tentunya kita akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka ini peringatan bagi PNS, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan,” kata dia.

Baca Juga  Komunitas Catur Harumkan Nama UIN di Perhelatan POMDA

Wali Kota berpesan kepada PNS ataupun ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

“Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri, jadi saya pinta jalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Baca Juga  YKIL Membagikan Bantuan Kepada 88 Guru Ngaji

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(red)