Marni, Pelaku Penipuan Asal Pringsewu Terancam Hukuman 4 Tahun

Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, melimpahkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (20/3).

Marni (56) tersangka penipuan dan penggelapan asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu tersebut dilimpahkan polisi sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama barang bukti yang tersebut dalam berkas perkara.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut menindaklanjuti surat Kejarai Pringsewu Nomor : B-/L.8.20/Eku.1/3/ 2023, tanggal 17 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara atas nama tersangka Marni, sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar surat tersebut, Penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim melalui Release Humasnya pada Senin (20/3) siang.

Menurut Kasat, pelimpahan tersangka juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Dijelaskan juga oleh Feabo, sebelumnya tersangka Marni ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban yang rata-rata berprofesi pedagang sembako.

Kasus penipuan itu salah satunya dilaporkan korban Sarminah (70) pedagang sembako asal kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian hingga Rp58 Juta.

Adapun modusnya pelaku membeli barang sembako berupa beras dan telor kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

“Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Berita Terbaru