Marni, Pelaku Penipuan Asal Pringsewu Terancam Hukuman 4 Tahun

Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, melimpahkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (20/3).

Marni (56) tersangka penipuan dan penggelapan asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu tersebut dilimpahkan polisi sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama barang bukti yang tersebut dalam berkas perkara.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut menindaklanjuti surat Kejarai Pringsewu Nomor : B-/L.8.20/Eku.1/3/ 2023, tanggal 17 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara atas nama tersangka Marni, sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Pekon Margakaya Realisasikan DD untuk Pembangunan Fisik

“Atas dasar surat tersebut, Penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim melalui Release Humasnya pada Senin (20/3) siang.

Menurut Kasat, pelimpahan tersangka juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Pengedar Sabu

Dijelaskan juga oleh Feabo, sebelumnya tersangka Marni ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban yang rata-rata berprofesi pedagang sembako.

Kasus penipuan itu salah satunya dilaporkan korban Sarminah (70) pedagang sembako asal kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian hingga Rp58 Juta.

Adapun modusnya pelaku membeli barang sembako berupa beras dan telor kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Baca Juga  Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

“Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Tekankan Edukasi dan Disiplin Berlalu Lintas
Marindo: Kesehatan Jiwa Masih Jadi Masalah Dunia
Siap-Siap, Mulai Besok Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024
Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Selama Kampanye Pilkada
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu
Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu
Penjabat Bupati Pringsewu dan BPJS Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Ajak PKB Bersama Membangun Lampung di Muskerwil DPW PKB Provinsi Lampung

Minggu, 13 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Buka Senam Sehat di Lampung Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Siap Hadapi Debat Pertama, Mirza-Jihan Konsultasi dengan Akademisi dan Serap Masukan dari Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Keluarga Mantan Gubernur Ridho Dukung Mirza-Jihan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Dukung Pencalonan Mirza-Jihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:43 WIB

TP Koalisi Paslon Nanda Indira-Antonius Targetkan 75 Persen Suara di Tegineneng

Berita Terbaru

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Tekankan Edukasi dan Disiplin Berlalu Lintas

Senin, 14 Okt 2024 - 18:22 WIB

Pringsewu

Marindo: Kesehatan Jiwa Masih Jadi Masalah Dunia

Senin, 14 Okt 2024 - 18:02 WIB

Metro

Qomaru Zaman Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

Senin, 14 Okt 2024 - 13:46 WIB