Marni, Pelaku Penipuan Asal Pringsewu Terancam Hukuman 4 Tahun

Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, melimpahkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (20/3).

Marni (56) tersangka penipuan dan penggelapan asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu tersebut dilimpahkan polisi sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama barang bukti yang tersebut dalam berkas perkara.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut menindaklanjuti surat Kejarai Pringsewu Nomor : B-/L.8.20/Eku.1/3/ 2023, tanggal 17 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara atas nama tersangka Marni, sudah lengkap atau P-21.

“Atas dasar surat tersebut, Penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim melalui Release Humasnya pada Senin (20/3) siang.

Menurut Kasat, pelimpahan tersangka juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Dinas P2P3KB Gelar Seminar Pengembangan Kampung KB

Dijelaskan juga oleh Feabo, sebelumnya tersangka Marni ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban yang rata-rata berprofesi pedagang sembako.

Kasus penipuan itu salah satunya dilaporkan korban Sarminah (70) pedagang sembako asal kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian hingga Rp58 Juta.

Adapun modusnya pelaku membeli barang sembako berupa beras dan telor kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Baca Juga  Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Rakornas P2DD

“Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor
Kejari Pringsewu Tetapkan WJS Tersangka Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris
Polres Pringsewu Tangkap 6 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu
Ambulans dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu
Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB