Marni, Pelaku Penipuan Asal Pringsewu Terancam Hukuman 4 Tahun

Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, melimpahkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (20/3).

Marni (56) tersangka penipuan dan penggelapan asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu tersebut dilimpahkan polisi sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama barang bukti yang tersebut dalam berkas perkara.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut menindaklanjuti surat Kejarai Pringsewu Nomor : B-/L.8.20/Eku.1/3/ 2023, tanggal 17 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara atas nama tersangka Marni, sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar surat tersebut, Penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim melalui Release Humasnya pada Senin (20/3) siang.

Menurut Kasat, pelimpahan tersangka juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Dijelaskan juga oleh Feabo, sebelumnya tersangka Marni ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban yang rata-rata berprofesi pedagang sembako.

Kasus penipuan itu salah satunya dilaporkan korban Sarminah (70) pedagang sembako asal kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian hingga Rp58 Juta.

Adapun modusnya pelaku membeli barang sembako berupa beras dan telor kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

“Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB