Mantan Pejabat PU Lampung Timur Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan

Avatar

Selasa, 23 Oktober 2018 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Nainggolan/Nk)

(Foto: Nainggolan/Nk)

Lampung Timur (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur, Idhamsyah, sebagai tersangka, Selasa (23/10/2018).

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Lamtim, Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Lamtim, Syahrir Harahap mengatakan, tersangka Idhamsyah pada 2016 merupakan PPK di Dinas PU, yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.

Baca Juga  Gubernur Terima Bantuan dari Kalangan Perbankan dan Masyarakat Perantauan

Berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

\”Saat itu tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, ditemukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,\” ungkap Syahrir di ruang kerjanya.

Menurut dia, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan. Jika nanti ada perkembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjadinya kerugian negara, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Arinal Terima Bantuan Oksigen Konsentrator dari Tanoto Foundation

\”Tidak menutup kemungkinan akan kita tahan juga,\” kata Syahrir.

Sebelumnya, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan bertahap sebanyak lima kali, dengan statusnya pada saat itu sebagai saksi.

\”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan, sehingga dinaikan sebagai tersangka,\” jelas Syahrir.

Untuk diketahui, sebelumnya juga pihak Kejari Lamtim telah menetapkan Kuasa direktur perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.

Baca Juga  Petani Hutan Desa Bayas Jaya, Sekolahkan Anak dari HHBK Kemiri

\”Jadi sudah ada dua orang tersangka yang kita tahan, karena diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka ini, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,\” terang Syahrir. (Nainggolan)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Prabowo = Arinal?

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB