Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Bantah Pembekekuan

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Isu merebaknya pembekuan Markas Daerah LMP Lampung dibantah oleh Mejelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

Hal itu ditegaskan melalui surat Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP LMP) nomor KEP-01/MUS/MTDP-LMP/X/2019 tentang Panitia Penyelenggara dan Pelaksana Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

MTDP LMP memutuskan dan menetapkan rancangan susunan badan pengurus markas besar LMP periode tahun 2019-2024, Ketua Umum dijabat H.M. Arsyad Cannu, Sekretaris Jenderal, Anderson Derek Riwoe sementara Daniel Rigan menjabat sebagai Bendahara Umum. Kemudian untuk koordinator markas daerah masih tetap dijabat Johan Nasri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasan pesrnya, Johan Nasri mengatakan, bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam ormas LMP berada di tangan MTDP, sebagaimana tertuang dalam akta notaris, Tintin Surtini, SH.MM.MKn BAB III Pasal 7.

\”Dalam Akta Notaris Tintin BAB III Pasal 7 disebutkan, MTDP memegang kekuasaan tertinggi atas pengangkatan dan penetapan ketua umum dan sekretaris jendral Markas Besar (Mabes) LMP,\” ungkapnya.

Johan Nasri juga menyampaikan, sebagai pendiri, Tintin Surtini, SH. MH. MKn merasa malu dengan beredarnya informasi pembekuan badan pengurus LMP, baik pusat maupun daerah yang telah dilakukan sepihak, tanpa mengacu pada Akta Pendirian atau SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-027.AH.02.02 Tahun 2012 tertanggal, 12 April 2012 DKI Jakarta.

Maka dalam hal ini, Tintin Surtini, SH. MH. MKn selaku pendiri telah ambil kesepakatan, dan diel tidak ada keributan atau lainya, malu, selaku yang berjuang mendirikan LMP.

Maka klarifikasi MTDP LMP telah mengeluarkan 16 poin, hal itu bertujuan melakukan klarifikasi atas pembekuan badan pengurus Laskar Merah Putih baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Pada poin ke 16 berbunyi bahwa, bila mana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengurus Ormas Laskar Merah Putih, maka Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) bisa memberhentikan Badan Pengurus, sesuai ketentuan dalam AD dan atau ART Ormas Laskar Merah Putih, Akta Notaris Tintin Surtini,SH,MH,MKn.

\”Kemudian sesuai Pasal 10 poin 3 yang berbunyi, memilih, mengangkat dan memberhentikan badan pengurus, dan Pasal 12 berbunyi, ketua umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibu kota Jakarta yang dipilih melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Ketua Umum diangkat dan ditetapkan hasil musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri dan hanya berkedudukan di tingkat Majelis Tinggi Dewan Pendiri,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB