Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Bantah Pembekekuan

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Isu merebaknya pembekuan Markas Daerah LMP Lampung dibantah oleh Mejelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

Hal itu ditegaskan melalui surat Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP LMP) nomor KEP-01/MUS/MTDP-LMP/X/2019 tentang Panitia Penyelenggara dan Pelaksana Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

MTDP LMP memutuskan dan menetapkan rancangan susunan badan pengurus markas besar LMP periode tahun 2019-2024, Ketua Umum dijabat H.M. Arsyad Cannu, Sekretaris Jenderal, Anderson Derek Riwoe sementara Daniel Rigan menjabat sebagai Bendahara Umum. Kemudian untuk koordinator markas daerah masih tetap dijabat Johan Nasri.

Dalam penjelasan pesrnya, Johan Nasri mengatakan, bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam ormas LMP berada di tangan MTDP, sebagaimana tertuang dalam akta notaris, Tintin Surtini, SH.MM.MKn BAB III Pasal 7.

\”Dalam Akta Notaris Tintin BAB III Pasal 7 disebutkan, MTDP memegang kekuasaan tertinggi atas pengangkatan dan penetapan ketua umum dan sekretaris jendral Markas Besar (Mabes) LMP,\” ungkapnya.

Johan Nasri juga menyampaikan, sebagai pendiri, Tintin Surtini, SH. MH. MKn merasa malu dengan beredarnya informasi pembekuan badan pengurus LMP, baik pusat maupun daerah yang telah dilakukan sepihak, tanpa mengacu pada Akta Pendirian atau SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-027.AH.02.02 Tahun 2012 tertanggal, 12 April 2012 DKI Jakarta.

Baca Juga  Wabup Buka Kursus Pramuka Mahir Tingkat Dasar

Maka dalam hal ini, Tintin Surtini, SH. MH. MKn selaku pendiri telah ambil kesepakatan, dan diel tidak ada keributan atau lainya, malu, selaku yang berjuang mendirikan LMP.

Maka klarifikasi MTDP LMP telah mengeluarkan 16 poin, hal itu bertujuan melakukan klarifikasi atas pembekuan badan pengurus Laskar Merah Putih baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Pada poin ke 16 berbunyi bahwa, bila mana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengurus Ormas Laskar Merah Putih, maka Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) bisa memberhentikan Badan Pengurus, sesuai ketentuan dalam AD dan atau ART Ormas Laskar Merah Putih, Akta Notaris Tintin Surtini,SH,MH,MKn.

Baca Juga  Lampung Timur Gelar Festival Anak Sehat dan Cerdas 2018

\”Kemudian sesuai Pasal 10 poin 3 yang berbunyi, memilih, mengangkat dan memberhentikan badan pengurus, dan Pasal 12 berbunyi, ketua umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibu kota Jakarta yang dipilih melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Ketua Umum diangkat dan ditetapkan hasil musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri dan hanya berkedudukan di tingkat Majelis Tinggi Dewan Pendiri,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur
Hari Bakti PUPR ke-77, Gubernur Lakukan Penanaman Pohon dan Tinjau Bendungan Marga Tiga
Gubernur Serahkan Tali Asih untuk Warga Lamtim
Pemprov Salurkan 6 Ribu Liter Minyak Goreng dan Sembako di Lamtim

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB