LPBH-NU: Omnibus Law Sengsarakan Rakyat

Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah.

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah.

Bandarlampung (Netizenku.com): Banyak pihak yang menyayangkan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, undang-undang ini dipandang merugikan masyarakat.

Terkait hal itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Tanggamus menyampaikan pendapat.

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah mengatakan, harusnya pemerintah mendengar aspirasi dari rakyatnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, pemerintah harusnya lebih bisa mendengar apa mau rakyatnya, karena tidak mau mendengar, sehingga sangat wajar jika rakyat Indonesia melakukan aksi demonstrasi besar-besaran secara nasional,\” kata Arif, Kamis (8/10).

Baca Juga  Pengurus LPBH NU Tanggamus 2020-2025 Dilantik

UU Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh.

\”Sejak masih dalam tahap draft RUU saja, sudah banyak yang menolak. Beberapa poin penolakan seperti tidak adanya hak upah atas cuti, status kerja yang tidak jelas, diberlakukannya upah berdasarkan satuan waktu yang dianggap sebagai celah pengaturan upah yang merugikan pekerja, hal ini yg membuat hubungan industrial menjadi kelewat fleksibel dan eksploitatif,\” terangnya.

Baca Juga  Klasika: UU Omnibus Law Untuk Siapa?

Dalil pemerintah yang mengatakan Omnibus Law dapat menarik investor, menurut Arif, sangat tidak masuk akal.

\”Perlu diketahui data World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report 2017-2018 menunjukan bahwa korupsi merupakan penghambat utama investasi di Indonesia,\” ujarnya.

\”Bukan upah maupun sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jika dalilnya bisa menarik investor, namun tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya untuk apa? Lagipula di tengah pandemik seperti sekarang ini, saya kira akan sangat sulit karena hampir semua ekonomi negara di dunia ini goyah,\” lanjut dia.

Baca Juga  Pemkot Ingin Wisma Haji Tempat Isolasi Khusus Covid-19

Sebagai pengacara muda, Arif menyarankan agar pemerintah lebih fokus dalam penangan Covid-19.

\”Ada hal yang lebih urgen yakni penanganan pandemi Covid-19 secara fokus, bukan malah memancing rakyat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan seperti para wakil rakyat di Senayan yang kabarnya terpapar korona pasca mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB