LPBH-NU: Omnibus Law Sengsarakan Rakyat

Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah.

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah.

Bandarlampung (Netizenku.com): Banyak pihak yang menyayangkan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, undang-undang ini dipandang merugikan masyarakat.

Terkait hal itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Tanggamus menyampaikan pendapat.

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah mengatakan, harusnya pemerintah mendengar aspirasi dari rakyatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, pemerintah harusnya lebih bisa mendengar apa mau rakyatnya, karena tidak mau mendengar, sehingga sangat wajar jika rakyat Indonesia melakukan aksi demonstrasi besar-besaran secara nasional,\” kata Arif, Kamis (8/10).

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

UU Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh.

\”Sejak masih dalam tahap draft RUU saja, sudah banyak yang menolak. Beberapa poin penolakan seperti tidak adanya hak upah atas cuti, status kerja yang tidak jelas, diberlakukannya upah berdasarkan satuan waktu yang dianggap sebagai celah pengaturan upah yang merugikan pekerja, hal ini yg membuat hubungan industrial menjadi kelewat fleksibel dan eksploitatif,\” terangnya.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Dalil pemerintah yang mengatakan Omnibus Law dapat menarik investor, menurut Arif, sangat tidak masuk akal.

\”Perlu diketahui data World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report 2017-2018 menunjukan bahwa korupsi merupakan penghambat utama investasi di Indonesia,\” ujarnya.

\”Bukan upah maupun sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jika dalilnya bisa menarik investor, namun tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya untuk apa? Lagipula di tengah pandemik seperti sekarang ini, saya kira akan sangat sulit karena hampir semua ekonomi negara di dunia ini goyah,\” lanjut dia.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Sebagai pengacara muda, Arif menyarankan agar pemerintah lebih fokus dalam penangan Covid-19.

\”Ada hal yang lebih urgen yakni penanganan pandemi Covid-19 secara fokus, bukan malah memancing rakyat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan seperti para wakil rakyat di Senayan yang kabarnya terpapar korona pasca mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru