Lima Penyandang Tuna Netra Diduga Ditipu Pengembang

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mendampingi lima penyandang difabel A yang tergabung dalam Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Bandarlampung, Rabu (9/2).

Kelimanya yakni Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan Sunandar harus menderita kerugian sebesar Rp27.004.650 akibat dugaan penipuan yang oleh PT Pesona Artha Zilvara selaku pengembang. 

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan kerugian sebagaimana dimaksud merupakan DP (down payment) atau uang muka dan angsuran yang telah diberikan kepada PT Pesona Artha Zilvara.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian uang itu untuk sebidang tanah kavling dengan nomor 5, 4, 9, 10 dan 8 yang berlokasi di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi.

“Namun setelah menyerahkan DP dan angsuran tersebut, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana yang ditawarkan dan/atau diperjanjikan,” ujar Suma.

Para korban yang didampingi LBH Bandarlampung telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT Pesona Artha Zilvara atas peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Sumaindra menjelaskan sampai dengan dikirimkannya surat permintaan klarifikasi dan somasi kedua tertanggal 23 Desember 2021, pihak pengembang sama sekali tidak memberikan respon terhadap permintaan klarifikasi tersebut.

“LBH Bandarlampung melihat pihak PT Pesona Artha Zilvara tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan,” kata dia. 

Sehingga LBH menilai patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Pesona Artha Zilvara sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.

“Hal demikianlah yang mendasari LBH Bandarlampung mendampingi Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar melapor ke Polresta Bandarlampung,” ujar dia.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Kemudian Pemkot Bandarlampung, lanjut Suma, juga berperan serta dalam mengevaluasi izin yang diberikan pemkot kepada PT Pesona Artha Zilvara dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Maka atas peristiwa hukum tersebut, LBH Bandarlampung meminta :

1. Polresta Bandarlampung agar segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami para korban dan memberantas mafia tanah.

2. Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya izin dari PT Pesona Artha Zilvara. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB