Lima Penyandang Tuna Netra Diduga Ditipu Pengembang

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mendampingi lima penyandang difabel A yang tergabung dalam Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Bandarlampung, Rabu (9/2).

Kelimanya yakni Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan Sunandar harus menderita kerugian sebesar Rp27.004.650 akibat dugaan penipuan yang oleh PT Pesona Artha Zilvara selaku pengembang. 

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan kerugian sebagaimana dimaksud merupakan DP (down payment) atau uang muka dan angsuran yang telah diberikan kepada PT Pesona Artha Zilvara.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian uang itu untuk sebidang tanah kavling dengan nomor 5, 4, 9, 10 dan 8 yang berlokasi di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi.

“Namun setelah menyerahkan DP dan angsuran tersebut, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana yang ditawarkan dan/atau diperjanjikan,” ujar Suma.

Para korban yang didampingi LBH Bandarlampung telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT Pesona Artha Zilvara atas peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Sumaindra menjelaskan sampai dengan dikirimkannya surat permintaan klarifikasi dan somasi kedua tertanggal 23 Desember 2021, pihak pengembang sama sekali tidak memberikan respon terhadap permintaan klarifikasi tersebut.

“LBH Bandarlampung melihat pihak PT Pesona Artha Zilvara tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan,” kata dia. 

Sehingga LBH menilai patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Pesona Artha Zilvara sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.

“Hal demikianlah yang mendasari LBH Bandarlampung mendampingi Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar melapor ke Polresta Bandarlampung,” ujar dia.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kemudian Pemkot Bandarlampung, lanjut Suma, juga berperan serta dalam mengevaluasi izin yang diberikan pemkot kepada PT Pesona Artha Zilvara dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Maka atas peristiwa hukum tersebut, LBH Bandarlampung meminta :

1. Polresta Bandarlampung agar segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami para korban dan memberantas mafia tanah.

2. Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya izin dari PT Pesona Artha Zilvara. (Josua)

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB