Lima Penyandang Tuna Netra Diduga Ditipu Pengembang

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mendampingi lima penyandang difabel A yang tergabung dalam Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Bandarlampung, Rabu (9/2).

Kelimanya yakni Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan Sunandar harus menderita kerugian sebesar Rp27.004.650 akibat dugaan penipuan yang oleh PT Pesona Artha Zilvara selaku pengembang. 

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan kerugian sebagaimana dimaksud merupakan DP (down payment) atau uang muka dan angsuran yang telah diberikan kepada PT Pesona Artha Zilvara.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian uang itu untuk sebidang tanah kavling dengan nomor 5, 4, 9, 10 dan 8 yang berlokasi di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi.

“Namun setelah menyerahkan DP dan angsuran tersebut, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana yang ditawarkan dan/atau diperjanjikan,” ujar Suma.

Para korban yang didampingi LBH Bandarlampung telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT Pesona Artha Zilvara atas peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Sumaindra menjelaskan sampai dengan dikirimkannya surat permintaan klarifikasi dan somasi kedua tertanggal 23 Desember 2021, pihak pengembang sama sekali tidak memberikan respon terhadap permintaan klarifikasi tersebut.

“LBH Bandarlampung melihat pihak PT Pesona Artha Zilvara tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan,” kata dia. 

Sehingga LBH menilai patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Pesona Artha Zilvara sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.

“Hal demikianlah yang mendasari LBH Bandarlampung mendampingi Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar melapor ke Polresta Bandarlampung,” ujar dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Kemudian Pemkot Bandarlampung, lanjut Suma, juga berperan serta dalam mengevaluasi izin yang diberikan pemkot kepada PT Pesona Artha Zilvara dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Maka atas peristiwa hukum tersebut, LBH Bandarlampung meminta :

1. Polresta Bandarlampung agar segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami para korban dan memberantas mafia tanah.

2. Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya izin dari PT Pesona Artha Zilvara. (Josua)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB