LBH: satpam BPN Bandarlampung terancam pidana

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) BPN Bandarlampung berusaha merampas handycam milik jurnalil Lampung TV di Kantor BPN Bandarlampung, Senin (24/1). Foto: Screenshot

Salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) BPN Bandarlampung berusaha merampas handycam milik jurnalil Lampung TV di Kantor BPN Bandarlampung, Senin (24/1). Foto: Screenshot

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi oleh satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung terhadap dua jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di Kantor BPN Bandarlampung.

LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/1), menyatakan dugaan intimidasi dan penghalangan peliputan berita oleh pers di BPN Bandarlampung dapat diancam pidana.

Ketua LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan berdasarkan video yang beredar dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis dari media Lampung TV dan Lampung Post diterima saat sedang meliput Kelompok Masyarakat yang sedang melakukan aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

“Aksi itu untuk mempertanyakan sertifikat yang telah didaftarkan sejak tahun 2017 namun tak kunjung terbit hingga tahun 2022 ini di kantor BPN Kota Bandarlampung,” kata dia.

Tiga Satpam lantas menghampiri kedua jurnalis dan kemudian merampas handycam dan smartphone milik mereka sehingga menyebabkan handycam mengalami eror.

“Selain itu, satpam tersebut juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar yang ada di smartphone salah seorang jurnalis,” ujar dia.

Sumaindra mengatakan LBH Bandarlampung sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Bandarlampung.

“Hal ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahwa profesi jurnalis berikut dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Kemudian dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Ada pun Kemerdekaan Pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” (Josua)

 

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB