Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada

Leni Marlina

Selasa, 24 September 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin menjadi pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Lampung Barat. (Iwan/NK)

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin menjadi pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Lampung Barat. (Iwan/NK)

Liwa (Netizenku.com): Pilkada serentak 2024, mulai 25 September memasuki masa kampanye, yang pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Komisioner KPU Lampung Barat, Syarif Ediansyah mengatakan, karena Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka rujukan pelaksanaan kampanye BAB IX PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

“Salah satu tahapan Pilkada yang difasilitasi oleh KPU berupa debat publik atau debat terbuka, maka walau pun Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon, tahapan tersebut harus tetap dilakukan,” kata Syarif, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan debat publik tersebut kata Syarif dilakukan sebanyak dua kali, dengan sistem pelaksanaan, akan dipandu oleh satu orang moderator dengan pasangan calon diwajibkan menyampaikan visi dan misi secara langsung, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh panelis.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

“KPU akan menunjuk satu orang moderator yang akan memandu jalannya debat publik, setelah pasangan calon menyampaikan visi misi dan program akan dilakukan pendalaman oleh panelis yang juga ditentukan oleh KPU,” kata dia.

Sementara, kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan atau tim kampanye diatur dalam pasal 67 ayat (2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan Kampanye untuk Pemilihan satu pasangan calon.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

“Pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial dan daring, rapat umum serta dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g,” jelasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB