Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada

Leni Marlina

Selasa, 24 September 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin menjadi pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Lampung Barat. (Iwan/NK)

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin menjadi pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Lampung Barat. (Iwan/NK)

Liwa (Netizenku.com): Pilkada serentak 2024, mulai 25 September memasuki masa kampanye, yang pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Komisioner KPU Lampung Barat, Syarif Ediansyah mengatakan, karena Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka rujukan pelaksanaan kampanye BAB IX PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Baca Juga  Tak Ingin Warganya Tidur di Teras Rumah Sakit, Parosil Siapkan Rumah Singgah di Bandar Lampung

“Salah satu tahapan Pilkada yang difasilitasi oleh KPU berupa debat publik atau debat terbuka, maka walau pun Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon, tahapan tersebut harus tetap dilakukan,” kata Syarif, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan debat publik tersebut kata Syarif dilakukan sebanyak dua kali, dengan sistem pelaksanaan, akan dipandu oleh satu orang moderator dengan pasangan calon diwajibkan menyampaikan visi dan misi secara langsung, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh panelis.

Baca Juga  Peringatan HGN 2025, SMAN 1 Liwa Apresiasi Guru Terbaik

“KPU akan menunjuk satu orang moderator yang akan memandu jalannya debat publik, setelah pasangan calon menyampaikan visi misi dan program akan dilakukan pendalaman oleh panelis yang juga ditentukan oleh KPU,” kata dia.

Sementara, kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan atau tim kampanye diatur dalam pasal 67 ayat (2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan Kampanye untuk Pemilihan satu pasangan calon.

Baca Juga  Pemkab Lambar Serahkan Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP

“Pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial dan daring, rapat umum serta dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g,” jelasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda
ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:40 WIB

Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Senin, 5 Januari 2026 - 17:46 WIB

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Senin, 5 Januari 2026 - 16:14 WIB

Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Berita Terbaru

Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 15:49 WIB

Pringsewu

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Jan 2026 - 15:10 WIB