Larangan Mudik Berlaku, Satgas Covid-19 Sidak Posko Penyekatan

Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen gratis bagi para pemudik yang memilik dokumen perjalanan di Posko Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (5/5) malam. Foto: Netizenku.com

Pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen gratis bagi para pemudik yang memilik dokumen perjalanan di Posko Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (5/5) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Posko Penyekatan menjelang pemberlakukan larangan mudik 6-17 Mei.

Pemerintah kota mendirikan 5 Posko Penyekatan di pintu masuk Kota Bandarlampung; Posko Rajabasa, Posko Lematang, Posko Sukarame, Posko Kemiling, dan Posko Panjang.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kota setempat didampingi Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya dan Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes memaksa dua bus dari Pulau Jawa untuk putar balik.

\”Pak Kapolres dan Pak Dandim tadi sudah cek, ada 2 bus yang putar balik, mereka tidak punya persyaratan, agar mereka tahu pentingnya kesehatan bagi keluarga. Kita datang ke rumah harus sehat,\” kata Eva Diwana, Rabu (5/5) malam.

Baca Juga  PKS Lampung Dukung Palestina Lewat Halal Bihalal Virtual

Di hari terakhir menjelang diberlakukannya larangan mudik, Eva Dwiana berharap Kota Bandarlampung steril dari para pelaku perjalanan mudik lebaran.

\”Mudah-mudahan besok steril tidak ada lagi yang bisa masuk Kota Bandarlampung,\” ujar dia.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya menegaskan bagi pelaku perjalanan mudik, baik sopir dan penumpang, yang tidak memenuhi syarat dokumen perjalanan dilarang memasuki Kota Bandarlampung.

\”Sopir dan penumpang bus yang tidak dilengkapi Antigen langsung kita putar balik,\” kata dia.

Baca Juga  Usai Idulfitri Posko Penyekatan Bandarlampung Tetap Dijaga

Selain memeriksa kesiapan petugas di Posko Penyekatan, Tim Satgas Covid-19 juga melakukan sidak Protokol Kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan modern.

\”Bunda bersama Forkopimda mengecek mal, alhamdulilah masyarakat sudah pakai masker, hampir rata-rata semua pakai masker,\” kata Eva Dwiana.

Baca Juga: Eva Dwiana Wanti-Wanti Klaster Idulfitri

Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, karena kasus penularan virus corona umumnya naik saat libur panjang.

Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga  PDI Perjuangan Bantu Percepatan Vaksinasi di Bandarlampung

Larangan mudik selama 12 hari ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan mudik harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (Josua)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Momentum Transformasi Diri Menuju Pribadi Lebih Baik
Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg
Respon Cepat, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang
Veri Agusli HTB Minta APH Tindak Tegas Kriminalitas
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan MoU Pengawasan Perizinan
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan Penghargaan Kepada Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut
Pj. Gubernur Lampung Buka Peluncuran dan Bedah Buku “Menuju Lampung Maju dan Terdepan”
Pemprov Lampung Gelar Upacara Bulanan Bersama Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:39 WIB

Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor dan Kediaman Sekda Pringsewu

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

Jaga Stabilitas Pemerintahan, Ini Poin Penting Marindo Pasca Sekda Diciduk

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:44 WIB

Polisi Siaga, Amankan Libur Panjang Warga Pringsewu

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:07 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Ambarawa, Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:03 WIB

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:26 WIB

Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pasca Banjir, Pj Bupati Pringsewu Instruksikan Jajaran Pemda Tetap Siaga

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg

Rabu, 5 Feb 2025 - 22:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Firsada Bangga Produk Lokal Tubaba Tampil di Ajang INACRAFT 2025

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:57 WIB