Lapor Sumbangan Dana Kampanye Lewat 31 Oktober, Paslon Didiskualifikasi

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengingatkan ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot setempat agar tepat waktu melaporkan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober mendatang.

\”Karena pada 31 Oktober, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye harus sudah diserahkan kepada KPU Bandarlampung,\” kata Candrawansah, Selasa (27/10), di ruang kerjanya.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, untuk menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Apabila ketiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan maka paslon dapat dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai paslon.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”Paslon juga harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka di dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU,\” lanjut dia.

Candrawansah memaparkan jumlah kegiatan kampanye yang dilakukan ketiga paslon perhari kemarin sejak kampanye dimulai pada 26 September lalu.

Untuk paslon nomor urut satu, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, tercatat sudah 209 kegiatan. Paslon nomor urut dua,Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ada 29 kegiatan sementara untuk paslon nomor urut tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ada 148 kegiatan.

\”Dalam satu kegiatan itu menghabiskan dana berapa, harus dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat oleh paslon,\” ujarnya.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan banyaknya kegiatan paslon di lapangan, juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu di samping ketepatan waktu dalam pelaporan.

\”Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan,\” katanya.

Candrawansah juga menjelaskan sumbangan dana kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta. Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.

\”Untuk perorangan harus ada e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedangkan untuk lembaga atau yang ada badan hukumnya Rp750 juta tidak bisa lebih dari nominal tersebut. Kita akan minta salinan penyumbang dana kampanye dengan KPU, siapa penyumbangnya, nominalnya berapa,\” pungkas dia.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Sebelumnya, pada 25 September lalu, KPU Bandarlampung mengumumkan LADK ketiga paslon yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 651/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/IX/2020.

Untuk ketiga pasangan calon, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman menyampaikan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp100 juta.

Sementara paslon nomor urut dua, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebesar Rp10 juta, dan paslon nomor urut tiga Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebesar Rp10 juta. (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB