Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP

Leni Marlina

Rabu, 13 November 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung laksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia periode Januari-November 2024.

Menurut Kalapas Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan, kegiatan ini menjadi wujud dukungan dan implementasi dari program akselerasi dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan Lapas.

Baca Juga  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam razia-razia yang telah dilaksanakan pada Januari hingga hari Rabu 13 November 2024 ini,” kata Andi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan lanjutnya, selain Kalapas dan jajaran, juga disaksikan langsung oleh warga binaan perwakilan dari seluruh kamar.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Kotaagung, dan sesuai arahan pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terangnya.

Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kotaagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan bersama jajaran pejabat manajerial beserta staf. Pemusnahan diawali dengan penghancuran ponsel menggunakan palu lalu direndam ke dalam ember berisi air. Selanjutnya, barang-barang hasil sitaan razia insidentil maupun rutin selama periode Januari hingga November 2024 seperti ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Rapik)

Baca Juga  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Berita Terkait

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB