Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP

Leni Marlina

Rabu, 13 November 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung laksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia periode Januari-November 2024.

Menurut Kalapas Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan, kegiatan ini menjadi wujud dukungan dan implementasi dari program akselerasi dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan Lapas.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam razia-razia yang telah dilaksanakan pada Januari hingga hari Rabu 13 November 2024 ini,” kata Andi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan lanjutnya, selain Kalapas dan jajaran, juga disaksikan langsung oleh warga binaan perwakilan dari seluruh kamar.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Kotaagung, dan sesuai arahan pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terangnya.

Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kotaagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan bersama jajaran pejabat manajerial beserta staf. Pemusnahan diawali dengan penghancuran ponsel menggunakan palu lalu direndam ke dalam ember berisi air. Selanjutnya, barang-barang hasil sitaan razia insidentil maupun rutin selama periode Januari hingga November 2024 seperti ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Rapik)

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB