Langgar Prokes, HF Terancam Penjara 4 Bulan 2 Minggu

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes), Polsek Talangpadang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HF selaku sohibul hajat dan AG selaku ketua panitia hajatan di Pekon Banjarnegeri, Rt/Rw: 001/001, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan pelanggaran Prokes pada resepsi khitanan di rumah HF.

Kapolsek Talangpadang, Polres Tanggamus, AKP Sarwani, SE. MM, mengatakan keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang, melanggar protokol kesehatan dalam resepsi khitanan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 16 Januari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri, Gunungalip, atas pelaporan Bhabinkamtibmas,\” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu, (18/1).

AKP Sarwani menjelaskan, sebelum pelaksanaan resepsi, personel gabungan secara kontinyu telah menberikan imbauan agar kegiatan resepsi khitanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir adanya kluster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Imbauan yang pertama dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Banjarnegeri beserta aparatur Pekon Banjarnegeri pada Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 11.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Kemudian imbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri, Bidan Desa Pekon Banjarnegeri beserta Petugas Puskesmas Gunungalip, pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB di rumah HF.

Imbauan yang ketiga dilakukan oleh Kapolsek Talangpadang, Camat Kecamatan Gunungalip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri pada Kamis, tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB.

Namun, pada saat pelaksanaan resepsi khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau menerapkan prokes sesuai imbauan yang telah dijelaskan sebelum kegiatan berlangsung.

\”Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian ini ke Polsek Talangpadang untuk ditindak lanjuti,\” jelasnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman video dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi resepsi khitanan yang diadakan di rumah HF pada Sabtu (16/1).

Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam dugaan perkara tersebut dengan membuat laporan polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021. Kemudian, juga telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan pasal 216 KUHPidana ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB