Langgar Prokes, HF Terancam Penjara 4 Bulan 2 Minggu

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes), Polsek Talangpadang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HF selaku sohibul hajat dan AG selaku ketua panitia hajatan di Pekon Banjarnegeri, Rt/Rw: 001/001, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan pelanggaran Prokes pada resepsi khitanan di rumah HF.

Kapolsek Talangpadang, Polres Tanggamus, AKP Sarwani, SE. MM, mengatakan keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang, melanggar protokol kesehatan dalam resepsi khitanan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 16 Januari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

\”Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri, Gunungalip, atas pelaporan Bhabinkamtibmas,\” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu, (18/1).

AKP Sarwani menjelaskan, sebelum pelaksanaan resepsi, personel gabungan secara kontinyu telah menberikan imbauan agar kegiatan resepsi khitanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir adanya kluster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Imbauan yang pertama dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Banjarnegeri beserta aparatur Pekon Banjarnegeri pada Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 11.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Kemudian imbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri, Bidan Desa Pekon Banjarnegeri beserta Petugas Puskesmas Gunungalip, pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB di rumah HF.

Imbauan yang ketiga dilakukan oleh Kapolsek Talangpadang, Camat Kecamatan Gunungalip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri pada Kamis, tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB.

Namun, pada saat pelaksanaan resepsi khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau menerapkan prokes sesuai imbauan yang telah dijelaskan sebelum kegiatan berlangsung.

\”Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian ini ke Polsek Talangpadang untuk ditindak lanjuti,\” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman video dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi resepsi khitanan yang diadakan di rumah HF pada Sabtu (16/1).

Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam dugaan perkara tersebut dengan membuat laporan polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021. Kemudian, juga telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan pasal 216 KUHPidana ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB