Langgar Prokes, HF Terancam Penjara 4 Bulan 2 Minggu

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes), Polsek Talangpadang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HF selaku sohibul hajat dan AG selaku ketua panitia hajatan di Pekon Banjarnegeri, Rt/Rw: 001/001, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan pelanggaran Prokes pada resepsi khitanan di rumah HF.

Kapolsek Talangpadang, Polres Tanggamus, AKP Sarwani, SE. MM, mengatakan keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang, melanggar protokol kesehatan dalam resepsi khitanan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 16 Januari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

\”Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri, Gunungalip, atas pelaporan Bhabinkamtibmas,\” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu, (18/1).

AKP Sarwani menjelaskan, sebelum pelaksanaan resepsi, personel gabungan secara kontinyu telah menberikan imbauan agar kegiatan resepsi khitanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir adanya kluster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Imbauan yang pertama dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Banjarnegeri beserta aparatur Pekon Banjarnegeri pada Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 11.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Kemudian imbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri, Bidan Desa Pekon Banjarnegeri beserta Petugas Puskesmas Gunungalip, pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB di rumah HF.

Imbauan yang ketiga dilakukan oleh Kapolsek Talangpadang, Camat Kecamatan Gunungalip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri pada Kamis, tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB.

Namun, pada saat pelaksanaan resepsi khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau menerapkan prokes sesuai imbauan yang telah dijelaskan sebelum kegiatan berlangsung.

\”Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian ini ke Polsek Talangpadang untuk ditindak lanjuti,\” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman video dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi resepsi khitanan yang diadakan di rumah HF pada Sabtu (16/1).

Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam dugaan perkara tersebut dengan membuat laporan polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021. Kemudian, juga telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan pasal 216 KUHPidana ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB