Langgar Prokes Covid-19, Massa Pendukung Dibubarkan

Redaksi

Jumat, 11 September 2020 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, mengatakan akan membubarkan kerumunan massa yang menyaksikan pembacaan keputusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu, apabila tidak menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

\”Kita ikut prosedur, kita suruh jaga jarak dulu, kita ingatkan, sudah diingatkan kalau masih bandel ya suruh bubar,\” kata Syamsul, Jumat (11/9).

Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung juga akan menurunkan personel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jumlahnya kita belum tahu. Lihat jumlah massanya nanti, kalau rame 2 atau 3 tim nanti kalau banyak,\” ujarnya.

\”Fokus kita dari Tim Satgas adalah Protokol Kesehatan Covid-19, enggak ada yang lain,\” lanjut dia.

Sebelum agenda pembacaan keputusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Tim BPBD terlebih dahulu melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kantor Bawaslu Bandarlampung.

\”Harus kita sterilkan dulu, takut kalau ada Covid-19. Pendukung itu kan tidak boleh masuk nanti. Karena dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu kita sampaikan harus menerapkan Protokol Kesehatan, siapapun orangnya kita enggak mau tahu. Karena penanganan Covid-19 ini enggak bisa sembarangan kita sudah mulai bertambah terus ini,\” tutup Syamsul.

Pada Rabu (9/9) lalu, Pemerintah Kota mengadakan rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, Polresta Bandarlampung, dan Kodim 0410/KBL serta pihak terkait di Ruang Rapat Utama Wali Kota, Gedung Semergou.

Dari Rapat tersebut dicapai kesepakatan:

1. Walikota, Kapolres, Dandim 0410, Kajari, KPU dan BAWASLU serta masyarakat Kota Bandarlampung bertanggungjawab untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung dari Penyebaran Virus Covid-19.

2. Pelaksanaan tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

3. Satgas Covid-19 akan penegakan disiplin protokol kesehatan selama tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota khusunya pada massa kampanye Tahun 2020 berlangsung.

Satgas Covid-19 bersama BAWASLU dibantu aparat Polri akan membubarkan kegiatan dimaksud apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

4. Polresta Bandar Lampung tidak akan memproses surat an keramaian dalam rangka
pelaksanaan tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 jika tidak melampirkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB