Langgar Desersi Dua Personel Polres Tanggamus Dipecat

Redaksi

Selasa, 3 Maret 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua Bintara Polres Tanggamus bernama Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.

Sebab, kedua personel yang terakhir kali bertugas di Seksi Umum (Sium) Polres Tanggamus tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A tentang Desersi.

Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Kapolda Lampung, Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri Bripda Wahyu Satria Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Keputusan Kapolda Lampung, Nomor:Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri Bripka Budi Permana.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Inabsensia atau tidak dihadiri keduanya itu dipimpin langsung Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di lapangan Mapolres Tanggamus, Selasa (3/3) pagi.

Bertindak sebagai perwira upacara AKP Irfansyah Panjaitan, komandan upacara Ipda Bastari dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam yakni Bripka Dhanu Febrianto dan Briptu Joko Wicaksono.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Atas ketidakhadiran keduanya, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto keduanya, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto kedua bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.

Kapolres, AKBP Hesmu Baroto mengatakan bahwa cara pemberhentian terhadap saudara Budi Permana dan Wahyu Satria Kencana itu telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi, pertama; azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua; azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Ketiga; azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

\”Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,\” kata AKBP Hesmu Baroto dalam amanat upacara tersebut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Kapolres mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

\”Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,\” ungkapnya.

Kepada kedua orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,\” pesannya.

Terhadap seluruh personel Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH).

\”Untuk itu diharapkan personel Polres Tanggamus dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,\” katanya.

Dalam upacara itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah, Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek Jajaran, Personel Polres, ASN dan Anggota Polsek Jajaran Polres Tanggamus. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB