Lampung Siapkan Implementasi KUHP Baru Lewat MoU Lintas Lembaga

Suryani

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kementerian Agama RI Provinsi Lampung, serta para bupati/wali kota dan kejaksaan negeri se-Lampung. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).

Lampung (Netizenku.com): Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menegaskan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya pada kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” ujar Jihan.

Baca Juga  Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan kerja sama antarlembaga harus memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menyampaikan penandatanganan tersebut merupakan bagian dari persiapan implementasi UU KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Baca Juga  Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi

“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.

Asep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemprov Lampung yang melibatkan BNN serta Kemenag. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum pernah ia saksikan di provinsi lain.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru. Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional.

Baca Juga  Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik Nasional

“Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” tegasnya.

Danang juga menekankan peran pemerintah daerah dalam menyukseskan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP
Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung
Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT
Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa
Disorot Konten Kreator, DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Way Kanan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:40 WIB

Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Senin, 5 Januari 2026 - 17:46 WIB

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Senin, 5 Januari 2026 - 16:14 WIB

Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Berita Terbaru

Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 15:49 WIB

Pringsewu

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Jan 2026 - 15:10 WIB