Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kementerian Agama RI Provinsi Lampung, serta para bupati/wali kota dan kejaksaan negeri se-Lampung. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).
Lampung (Netizenku.com): Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menegaskan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya pada kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” ujar Jihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan kerja sama antarlembaga harus memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menyampaikan penandatanganan tersebut merupakan bagian dari persiapan implementasi UU KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.
Asep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemprov Lampung yang melibatkan BNN serta Kemenag. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum pernah ia saksikan di provinsi lain.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru. Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional.
“Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” tegasnya.
Danang juga menekankan peran pemerintah daerah dalam menyukseskan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tauriq)








