Lagi, Kampanye Rycko-Jos Langgar Protokol Kesehatan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat peringatan tertulis terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, Minggu (11/10).

\”Hari ini informasinya, pihak Panwaslu Kecamatan Way Halim telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dengan protokol kesehatan, berkerumun tidak menjaga jarak, kepada paslon nomor urut satu,\” kata Candrawansah selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot setempat.

Surat teguran ini merupakan yang kali kedua bagi pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman. Sebelumnya pada Minggu (4/10), Bawaslu juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada pelanggaran keempat kalinya, bisa jadi akan kami rekomendasikan kepada KPU Bandarlampung untuk mengurangi masa kampanye,\” ujar Candrawansah yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung.

Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, sejak Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Bawaslu berharap surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dapat memberikan efek jera sehingga ke depannya, lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Sanksi lebih keras bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB