KTP Terintegrasi NPWP Empat Tahun Lagi

Avatar

Jumat, 2 November 2018 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Ist)

(Foto: Ilustrasi/Ist)

Lampung (Netizenku.com): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), Jumat (2/11/2018).

\”Kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan,\” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga  Muktamar NU ke-34, Kakanwil Kemenag: Somasi Bujung tak Berdasar

\”Sekarang sedang masa transisi. Ke depan dengan NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number,\” jelas Zudan.

Dia menargetkan integrasi itu bisa dilakukan paling cepat empat hingga lima tahun.

Saat ini masalahnya adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing, yang membutuhkan waktu untuk menyatukannya.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, dengan nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.

Baca Juga  Terkendala Jarak, Disdukcapil Lampung Barat Turun ke Kecamatan Layani Warga

\”Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat, serta tak ada duplikasi,\” ujarnya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Data kependudukan yang tercakup dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Undang Welcome Dinner KONI 38 Provinsi dan Peserta PON XXI

Data yang diterima Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP), melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu
Lampung Raih Penghargaan Provinsi Pembina KKP HAM 2024 pada Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76
Prabowo Dilantik, Prabowo Berani!
Koleksi 22 Emas PON XXI, Lampung Pertahankan Posisi 10 Klasemen Akhir
Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun
Kantongi 22 Medali Emas PON XXI, Lampung Tetap Bertengger Posisi 10
CdM 2 Kontingen Lampung Harap Doa Sukses PON XXI
Wira Sukmana Sumbang Emas PON XXI Cabang Menembak

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:39 WIB

Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor dan Kediaman Sekda Pringsewu

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

Jaga Stabilitas Pemerintahan, Ini Poin Penting Marindo Pasca Sekda Diciduk

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:44 WIB

Polisi Siaga, Amankan Libur Panjang Warga Pringsewu

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:07 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Ambarawa, Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:03 WIB

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:26 WIB

Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pasca Banjir, Pj Bupati Pringsewu Instruksikan Jajaran Pemda Tetap Siaga

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg

Rabu, 5 Feb 2025 - 22:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Firsada Bangga Produk Lokal Tubaba Tampil di Ajang INACRAFT 2025

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:57 WIB