KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar

Redaksi

Jumat, 24 September 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan satwa liar jenis monyet, Jumat (24/9). Foto: Dokumentasi

KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan satwa liar jenis monyet, Jumat (24/9). Foto: Dokumentasi

Lampung Selatan (Netizenku.com): Kawanan bayi monyet dari jenis ekor panjang dan monyet jenis beruk diamankan Kepolisian Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Jumat (24/9).

“Kali ini kami mengamankan 7 monyet ekor panjang dan 6 ekor monyet jenis beruk yang berhasil diselamatkan dari upaya jual beli satwa tanpa dokumen yang lengkap,” kata AKP Ridho Rafika selaku Kepala KSKP Bakauheni.

Selain mengamankan 13 ekor satwa dilindungi jenis monyet itu pihaknya juga mengamankan salah seorang pengemudi berinisial MA warga Jalan M Sutiyoso, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Baca Juga  Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kronologis penangkapan pelaku diduga hendak menyelundupkan hewan jenis monyet tersebut.

Saat petugas hendak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dengan gelagat mencurigakan, petugas akhirnya memeriksa barang bawaan pelaku yang ternyata diketahui berisikan satwa jenis monyet tanpa dokumen yang sah.

Satwa liar tersebut dibungkus kardus serta box buah di dalam kendaraan jenis minibus bernomor polisi BE 1474 BL.

Baca Juga  STQ VII Lampung Selatan Jaring Qori-Qoriah Terbaik

“Petugas curiga gelagat supir saat ditanya kelengkapan berkas kendaraan. Hingga akhirnya naluri anggota dapat mengetahui bahwa pelaku membawa hewan tersebut,” kata AKP Ridho.

Dari pengakuan MA, monyet-monyet yang masih terlihat baru berusia beberapa hari tersebut diambil dari pinggir jalan wilayah Kalibalok, Bandarlampung dan akan dibawa menuju Jakarta Selatan.

Di antaranya 7 ekor monyet ekor panjang, sedangkan 6 ekor monyet jenis beruk akan dikirim menuju Surabaya dengan upah pengiriman sebesar Rp1.100.000.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Atas perbuatanya itu pelaku dibawa petugas menuju kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas akan menerapkan pasal 88 huruf (a) dan (c) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Sedangkan barang bukti berupa hewan jenis monyet tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk mendapatkan perawatan. (Josua)

Berita Terkait

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD
Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026
IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil
IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD
Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026
Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026
Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN
Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:38 WIB

Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:35 WIB

Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Lampung Selatan

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB