Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Surat suara pemilu 2019 pemilihan presiden dan wakil presiden RI (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai dilakukan pelipatan, penyortiran, dan pengesetan yang dipusatkan di gudang logistik KPU di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad melalui Darwin Eko Saputra selaku Wakil Kadiv Logistik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tubaba menargetkan pelipatan surat suara tersebut rampung dalam waktu 5 hari kedepan atau hingga 2 Maret mendatang.
Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada seluruh petugas pelipatan, penyortiran dan pengesetan surat suara Pemilu 2019 agar dapat bekerja dengan baik dan mentaati semua tata tertib yang ada.
”Kami meminta semua petugas dalam kegiatan ini benar – benar bekerja dan sungguh-sungguh, serta tetap berhati-hati dalam pelipatan surat suara pemilu ini. Ini harus kita jaga dan usahakan jangan sampai rusak,” ungkapnya melalui telepon selulernya, Selasa (26/2).
Menurunya, dihari pertama pelipatan surat suara dilakukan oleh 83 petugas. Namun, petugas bisa saja bertambah karena yang mendaftar kemarin ada sebanyak 140 orang.
”Tapi bisa juga berkurang dari jumlah yang datang hari ini. Yang jelas target kami lima hari selesai, tapi tergantung bapak ibu (petugas) ini. Kita berharap berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya seraya menyebutkan proses pelipatan, penyortiran, dan pengesetan dimulai dari surat suara DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten, dan terakhir surat suara pemilu presiden.
Disisi lain, Bawaslu Tubaba tengah mengawasi ketat proses pelipatan, penyortiran dan pengesetan surat suara pemilu tersebut. ”Pantauan sampai saat ini baru beberapa saja yang ditemukan rusak dan langsung dipisahkan,” kata Midiyan, Ketua Bawaslu Tubaba saat dihubungi Netizenku.com melalui telepon.
Dia juga mengingatkan agar seluruh petugas wajib mematuhi tata tertib dalam kegiatan tersebut, diantaranya petugas yang terlibat dalam kegiatan itu dilarang membawa surat suara keluar dari ruangan penyortiran, pelipatan dan pengesetan surat suara dengan alasan apapun. Jika ada yang ketahuan membawa surat suara keluar ruangan maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk surat suara yang rusak atau cacat, lanjutnya, wajib dipisahkan dan dihitung jumlahnya, dan dimasukkan kedalam amplop atau plastik yang telah disediakan, serta dilaporkan kepada pengawas. ”Surat suara yang rusak atau cacat tidak boleh dikeluarkan dari ruangan sortir. Berapa jumlahnya yang rusak nanti ada berita acaranya,”tutupnya.(Arie)