KPU Tanggamus Resmi Tetapkan 2 Paslon Pilkada

Redaksi

Senin, 12 Februari 2018 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, menetapkan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-A.M. Syafi\’i sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Tanggamus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: 126/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2018, Senin (12/2).

Penetapan kedua paslon berdasarkan rapat pleno terbuka di Aula KPU Tanggamus, yang dibuka oleh Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra dan dihadiri empat Komisioner, Ketua Panwaslu, Dedi Fernando berikut Anggota Panwaslu Ali Ngafan serta pimpinan partai politik pengusung dan pendukung dan liaision officer (LO) masing-masing pasangan calon.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Otto Yuri Saputra mengatakan, bahwa rapat pleno penetapan merupakan salah satu bagian akhir dari tahap pencalonan yang dimulai sejak 1 Januari lalu. \”Sesuai dengan peraturan KPU, proses penetapan calon dilaksanakan di Aula KPU kabupaten/kota masing-masing. Ini adalah salah satu bagian akhir dalam tahap pencalonan. Selanjutnya dilakukan Pengundian Nomor Urut pasangan calon, Selasa (13/2) di Hotel 21 Gisting,\” terang Otto saat membuka rapat pleno.

Baca Juga  Rp42,3 Miliar Disiapkan, 15 Ruas Jalan di Tubaba Mulai Digarap Akhir Agustus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Tanggamus, Angga Lazuardi mengungkapkan, kedua paslon telah melengkapi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kendati sudah ditetapkan sebagai paslon, Angga menegaskan, tetap ada berkas yang harus dilengkapi. Yakni surat keterangan bahwa proses pengunduran diri Nuzul Irsan dan A.M. Syafi\’i sebagai Anggota DPRD Tanggamus sedang diproses.

Baca Juga  Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi

\”Surat yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses, harus kami terima paling lambat 17 Februari dan surat pemberhentian resmi dari pejabat berwenang maksimal kami terima 28 Mei 2018 atau satu bulan sebelum pemungutan suara. Jadi tolong kepada LO disampaikan lagi kepada calon yang bersangkutan,\” tegas Angga.

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

DPRD Lampung Khawatir Antrean Solar Ganggu Panen dan Distribusi Hasil Pertanian

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 19:08 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Berita Terbaru