KPU Tanggamus Musnahkan 28338 Lembar Surat Suara Rusak

Redaksi

Rabu, 17 April 2019 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangggamus, melakukan pemusnahan 28338 lembar surat suara yang rusak dan kelebihan.

Surat suara yang dimusnakan merupakan hasil penyortiran kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, pemusnahan surat suara hasil sortiran ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus disaksikan Tim Monitoring Gakkumdu Polda Lampung, Bawaslu, Polres Tanggamus, Kodim 0424/TGM dan Kejaksaan.

Pemusnahan surat suara dilaksanakan di Halaman Gudang Logistik KPU Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa (16/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total ada 28.338 sisa suara dilakukan pemusnahan dengan perincian surat suara lebih 23.070 lembar dan rusak 5.268 lembar. Dengan rincian terdiri dari, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih 7.181 lembar, rusak 1.574 lembar. Surat suara DPD lebih 12.708 lembar, rusak 793 lembar, surat suara DPR lebih 2.182 lembar, rusak 1.046 lembar dan surat suara DPRD Propinsi lebih 83 lembar, rusak 841 lembar.

Kemudian surat suara DPRD Kabupaten Tanggamus yakni Dapil 1, lebih 223 lembar rusak 841 lembar. Dapil 2, lebih 261 lembar, rusak 166 Lembar. Dapil 3, lebih 55 lembar, rusak 153 lembar.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Dapil 4, lebih 43 lembar, rusak 274 lembar. Dapil 5, lebih 174 lembar, rusak 159 lembar. Dapil 6, lebih 156 lembar, rusak 215 lembar.

Menurut anggota KPU Tanggamus M Nasir Hasyim mengatakan, pemusnahan berdasarkan surat KPU RI tanggal 10 April 2019, terkategori rusak atau cacat dan pelebihan sebanyak 28.338 surat suara yang dimusnakan berdasarkan hasil penyotiran dan packing.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Adapun pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebihan dilakukan dengan cara dibakar,\” kata M. Nasir dalam keterangannya kepada awak media.

Sementara itu Wakapolres Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.IK. MM pihaknya hadir bersama Gakkumdu guna memastikan pemusnahan berlangsung sesuai harapan.

\”Pemusnahan telah selesai, besok kami fokus ke tahap pengamanan TPS,\” ucapnya usai kegiatan. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB