Tanggamus (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangggamus, melakukan pemusnahan 28338 lembar surat suara yang rusak dan kelebihan.
Surat suara yang dimusnakan merupakan hasil penyortiran kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, pemusnahan surat suara hasil sortiran ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus disaksikan Tim Monitoring Gakkumdu Polda Lampung, Bawaslu, Polres Tanggamus, Kodim 0424/TGM dan Kejaksaan.
Pemusnahan surat suara dilaksanakan di Halaman Gudang Logistik KPU Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa (16/4) malam.
Total ada 28.338 sisa suara dilakukan pemusnahan dengan perincian surat suara lebih 23.070 lembar dan rusak 5.268 lembar. Dengan rincian terdiri dari, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih 7.181 lembar, rusak 1.574 lembar. Surat suara DPD lebih 12.708 lembar, rusak 793 lembar, surat suara DPR lebih 2.182 lembar, rusak 1.046 lembar dan surat suara DPRD Propinsi lebih 83 lembar, rusak 841 lembar.
Kemudian surat suara DPRD Kabupaten Tanggamus yakni Dapil 1, lebih 223 lembar rusak 841 lembar. Dapil 2, lebih 261 lembar, rusak 166 Lembar. Dapil 3, lebih 55 lembar, rusak 153 lembar.
Dapil 4, lebih 43 lembar, rusak 274 lembar. Dapil 5, lebih 174 lembar, rusak 159 lembar. Dapil 6, lebih 156 lembar, rusak 215 lembar.
Menurut anggota KPU Tanggamus M Nasir Hasyim mengatakan, pemusnahan berdasarkan surat KPU RI tanggal 10 April 2019, terkategori rusak atau cacat dan pelebihan sebanyak 28.338 surat suara yang dimusnakan berdasarkan hasil penyotiran dan packing.
\”Adapun pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebihan dilakukan dengan cara dibakar,\” kata M. Nasir dalam keterangannya kepada awak media.
Sementara itu Wakapolres Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.IK. MM pihaknya hadir bersama Gakkumdu guna memastikan pemusnahan berlangsung sesuai harapan.
\”Pemusnahan telah selesai, besok kami fokus ke tahap pengamanan TPS,\” ucapnya usai kegiatan. (Arj)