KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Suryani

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwan Bustami pada sesi tanya jawab pada acara Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/3), Foto: Netizenku.com.

Erwan Bustami pada sesi tanya jawab pada acara Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/3), Foto: Netizenku.com.

Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran masih terus berlangsung. Saat ini, proses yang tengah berjalan adalah uji publik terhadap persyaratan calon pengganti pasangan Suprianto-Suriansah.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Keuangan Umum, dan Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan uji publik ini akan berlangsung hingga 20 Maret 2025.

“Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, akan dilakukan verifikasi hingga batas waktu maksimal pada 22 Maret 2025,” ujar Erwan dalam acara Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara Tausiyah dan Doa Bersama pada Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya melalui tautan Info Pemilu. Namun, setiap tanggapan harus disertai identitas resmi dari warga yang bersangkutan.

Di sisi lain, KPU Pesawaran juga tengah mempersiapkan pengadaan logistik dan pelaksanaan sosialisasi agar proses PSU berjalan dengan lancar.

Baca Juga  DPR RI Kawal Bantuan BNPB untuk Atasi Banjir Bandar Lampung

PSU di Kabupaten Pesawaran sendiri dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan dalam pokok permohonan poin 5, yang menginstruksikan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. PSU ini tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga  Eva Yakin Gedong Air Lolos ke Lomba Kelurahan Nasional

Pemungutan suara ulang akan diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., dan Antonius Muhammad Ali, S.H., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.(*)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB